Lhokseumawe – Dalam rangka memperkuat pemahaman dan kewaspadaan aparatur pemerintah terhadap bahaya penyebaran paham intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme, Densus 88 AT Satgaswil Aceh melaksanakan kegiatan sosialisasi khusus bagi ASN di lingkungan pemerintahan. Kegiatan ini sepenuhnya diselenggarakan oleh Densus 88 sebagai bagian dari komitmen nasional dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara melalui peningkatan peran strategis ASN sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik.
Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe dipercaya sebagai fasilitator pelaksanaan kegiatan, dengan menyediakan tempat serta menghadirkan ASN sebagai peserta. Kolaborasi ini menunjukkan sinergi positif antara lembaga penegakan hukum dan instansi pemerintah dalam memperluas jangkauan edukasi terkait pencegahan paham berbahaya di lingkungan kerja pemerintah.
Dalam paparan yang disampaikan, Katim Pencegahan Satgaswil Aceh Densus 88 AT, Ipda Juliadi, S.H., menegaskan pentingnya peran ASN dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan dan mencegah masuknya ideologi yang dapat mengancam keutuhan negara.
“ASN harus bersatu dan berperan aktif serta menjadi garda terdepan dalam mencegah intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme di lingkungan instansi,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan para ASN semakin memahami indikator-indikator penyebaran paham radikal, mampu bersikap waspada, dan berperan aktif dalam menjaga lingkungan kerja yang aman, harmonis, serta sejalan dengan visi persatuan nasional.
Sumber : Press Realease Kantah Lhokseumawe
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































