Ternate – Dalam rangka memperkuat komitmen seluruh jajaran Pemasyarakatan terhadap upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba, handphone, dan barang-barang terlarang lainnya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate menggelar Deklarasi Komitmen Bersama Petugas Pemasyarakatan, Senin (20/10).
Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dan diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan secara virtual, yang disaksikan langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Lapas Kelas IIA Ternate, Faozul Ansori, didampingi oleh para pejabat struktural dan seluruh pegawai Lapas Ternate yang mengikuti kegiatan secara virtual dari aula Lapas.
Dalam arahannya, Dirjen Pemasyarakatan Mashudi menegaskan bahwa deklarasi ini bukan sekadar seremonial, namun harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Ia menekankan pentingnya sinergi antara jajaran Pemasyarakatan dengan aparat penegak hukum lainnya, khususnya TNI dan POLRI, dalam memerangi peredaran narkoba dan barang terlarang di dalam Lapas, Rutan, LPKA, dan Bapas.
“Deklarasi ini jangan hanya berhenti di atas kertas. Kita harus buktikan melalui kinerja nyata. Bagi petugas yang berprestasi dan menunjukkan dedikasi tinggi, insyaallah akan kami usulkan untuk kenaikan pangkat luar biasa atau promosi jabatan,” tegas Mashudi.
Sementara itu, Kalapas Ternate Faozul Ansori menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menjalankan arahan Dirjen Pemasyarakatan tersebut. Seluruh petugas telah menandatangani komitmen bersama sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional dalam menjaga integritas, disiplin, dan profesionalitas di lingkungan kerja.
Melalui kegiatan ini, Lapas Ternate menegaskan tekadnya untuk menjadi bagian dari gerakan nasional Pemasyarakatan dalam mewujudkan Lapas yang bersih dari narkoba dan barang terlarang, serta memperkuat integritas jajaran Pemasyarakatan di Maluku Utara.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”