TANGSEL – Jaminan kesehatan bukan sekadar program sosial, melainkan hak konstitusional. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3), negara diwajibkan menjamin pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat.
Amanat itu dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Namun ironi terjadi. Melalui SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026, ribuan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dinonaktifkan menyusul penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai satu-satunya rujukan bantuan sosial. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memperbaiki ketepatan sasaran.
Akan tetapi, di lapangan justru memunculkan kegaduhan dan kepanikan. Salah satu korban kebijakan ini adalah Ajat (37), penjual es keliling dengan penghasilan sekitar Rp 30 ribu per hari.
Ia dicoret dari kepesertaan PBI BPJS Kesehatan karena dinilai “mampu”. Padahal, Ajat harus menjalani cuci darah seumur hidup dan menjadi tulang punggung keluarga.
Dengan pendapatan pas-pasan, biaya transportasi dan kebutuhan harian saja sudah menghimpit, apalagi jika harus menanggung biaya pengobatan tanpa jaminan.
Kasus lain dialami pasangan lansia Agus dan Sri Endah. Keduanya terpaksa mengantri panjang di Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta demi mengaktifkan kembali kepesertaan yang mendadak nonaktif.
Untuk menghemat pengeluaran, mereka membawa bekal telur ceplok dari rumah. Di usia senja, dengan riwayat penyakit paru dan diabetes, akses layanan kesehatan bukan pilihan melainkan kebutuhan mendesak.
Fakta-fakta ini menimbulkan pertanyaan tajam bagaimana mekanisme verifikasi DTSEN hingga warga dengan kondisi rentan justru tersingkir.
Apakah indikator “mampu” hanya dilihat dari parameter administratif tanpa memotret beban kesehatan kronis dan kondisi riil di lapangan
Ketua 234 SC Kota Tangerang Selatan(Tangsel), Adam P. Wicaksono menilai, kebijakan berbasis data tidak boleh mengabaikan sisi kemanusiaan.
Adam mendesak, evaluasi menyeluruh agar tidak ada lagi warga miskin yang kehilangan hak berobat akibat persoalan administratif.
“Kami menghimbau kepada seluruh stakeholder untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh dan komprehensif agar hal ini tidak terjadi kembali dan menimbulkan kepanikan masyarakat,” kata Adam, Jumat 13 Februari 2026.
Ke depan, masyarakat yang berhak mendapatkan pelayanan PBI BPJS Kesehatan harus dapat dilayani dengan baik dan tepat,” tambahnya.
Menurutnya, validasi data harus dilakukan lebih akurat, transparan, dan responsif terhadap aduan masyarakat. Negara, kata dia, tidak boleh sekadar berpegang pada angka di sistem, sementara di lapangan rakyat kecil harus berjuang sendiri mempertahankan hak hidupnya.
“Hal ini menjadi keprihatinan kita bersama dan harus segera ada solusi yang konkret agar tidak terjadi lagi di negara Republik Indonesia yang sama-sama kita cintai,” ujarnya.
Kebijakan sosial memang memerlukan pembaruan data. Namun ketika pembaruan itu justru memutus akses warga miskin terhadap pelayanan kesehatan, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar validitas data, melainkan nyawa manusia
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer




























































