TANJUNGPINANG, KEPRI — Di tengah menguatnya sorotan publik terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kebutuhan transparansi retribusi, PT MSM Tiga Matra Satria (MSM Parking Group) melakukan pertemuan dengan Wali Kota Tanjungpinang untuk membahas arah digitalisasi pengelolaan parkir di wilayah Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Pembahasan ini muncul pada momentum ketika pemerintah pusat dan otoritas terkait mendorong daerah mempercepat transformasi layanan publik, khususnya pada pos pendapatan yang bertransaksi harian tinggi—termasuk parkir—agar lebih terukur, tercatat, dan mudah diaudit.
Mengapa “parkir” ikut jadi sorotan PAD nasional?
Secara nasional, arah kebijakan digitalisasi keuangan daerah diperkuat melalui Satgas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) yang bertujuan mendorong Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) untuk meningkatkan transparansi transaksi, tata kelola, serta optimalisasi pendapatan daerah.
Dorongan ini juga didukung oleh berbagai inisiatif lintas-kementerian/lembaga untuk mempercepat kapasitas dan adopsi digital di daerah, termasuk peluncuran program penguatan ekosistem P2DD seperti KATALIS P2DD.
Dalam konteks retribusi harian seperti parkir, elektronifikasi (non-tunai) umumnya diposisikan sebagai cara untuk:
memperkecil ruang transaksi “tak tercatat”,
memperkuat jejak audit,
memudahkan rekonsiliasi dan pelaporan,
meningkatkan kenyamanan masyarakat.
Sejumlah pemerintah daerah juga sudah menyampaikan secara terbuka bahwa elektronifikasi retribusi parkir diharapkan mampu meminimalkan potensi kebocoran, sekaligus mendorong budaya transaksi non-tunai yang tercatat.
Apa yang dibahas PT MSM Tiga Matra Satria dengan Wali Kota Tanjungpinang?
Berdasarkan informasi yang dipublikasikan MSM Parking Group, pertemuan tersebut membahas percepatan digitalisasi parkir untuk mendorong transparansi dan optimalisasi penerimaan daerah di Kepri/Tanjungpinang.
Secara konsep, digitalisasi parkir yang umum diterapkan dalam kerangka ETPD mencakup tiga lapisan utama:
1) Digitalisasi transaksi di lapangan
pembayaran non-tunai (misalnya QR code pembayaran yang mengikuti standar nasional),
pencatatan transaksi otomatis,
bukti bayar digital/struk elektronik.
Catatan standar: Bank Indonesia menegaskan QR code pembayaran wajib menerapkan QRIS bagi penyedia jasa pembayaran yang menggunakan QR code.
2) Monitoring dan pelaporan real-time
dashboard ringkasan penerimaan,
pelacakan tren jam puncak, lokasi padat, kepatuhan petugas,
laporan rekonsiliasi periodik untuk kebutuhan pemerintahan dan audit.
3) Tata kelola dan kepatuhan regulasi
penguatan prosedur (SOP) pemungutan,
mekanisme setoran dan rekonsiliasi,
penyesuaian dengan ketentuan pajak/retribusi daerah serta aturan turunan di daerah.
Isu lokal Tanjungpinang: penataan layanan publik + akuntabilitas retribusi
Di level lokal, digitalisasi parkir biasanya tidak berhenti pada alat pembayaran—tetapi menyentuh penataan layanan: alur parkir yang jelas, informasi tarif yang mudah dibaca, kanal pengaduan, dan bukti transaksi yang bisa diverifikasi.
Kerangka kerja ETPD dari pemerintah (melalui pedoman/roadmap) menekankan target yang sama: transaksi lebih transparan, akuntabel, dan mendukung tata kelola keuangan daerah.
Dengan pendekatan ini, digitalisasi parkir dapat “mengikat” dua kebutuhan sekaligus:
kebutuhan warga (praktis, aman, bukti bayar jelas),
kebutuhan pemerintah (data penerimaan, rekonsiliasi, audit trail).
Skema implementasi yang realistis: bertahap, terukur, dan bisa diaudit
Agar tidak berhenti di wacana, implementasi biasanya dibagi ke tahap yang jelas:
H2: Tahap 1 — Audit baseline & pemetaan titik rawan
pemetaan lokasi parkir tepi jalan/area khusus,
baseline transaksi dan jam operasional,
identifikasi titik rawan (kepadatan, komplain, area tanpa rambu).
H2: Tahap 2 — Pilot project 30–60 hari
pilih zona prioritas (CBD/layanan publik),
aktifkan metode bayar non-tunai + bukti transaksi,
jalankan dashboard monitoring dan SOP petugas.
H2: Tahap 3 — Perluasan & standardisasi operasional
replikasi pola yang berhasil,
standardisasi rambu, rompi/ID petugas, bukti transaksi,
penguatan edukasi publik dan kanal pengaduan.
H2: Tahap 4 — Integrasi pelaporan ke Pemda
penajaman rekonsiliasi,
laporan berkala untuk perangkat daerah,
dokumentasi audit trail sesuai kebutuhan pemeriksaan.
Kenapa pembahasan ini “nyambung” dengan isu nasional?
Karena P2DD/ETPD pada intinya mendorong transaksi pemerintah daerah yang transparan dan mengoptimalkan pendapatan daerah melalui digitalisasi.
Dan sektor parkir termasuk yang paling “quick win” secara operasional karena:
transaksinya berulang dan masif,
bisa dibuat tercatat otomatis,
mudah divisualisasikan (dashboard),
cepat terlihat dampaknya pada kepatuhan dan kualitas layanan.
FAQ singkat untuk featured snippet
Apakah digitalisasi parkir wajib memakai QRIS?
Untuk pembayaran via QR code oleh penyedia jasa pembayaran, standar nasionalnya adalah QRIS.
Apa tujuan Satgas P2DD?
Untuk mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah, terutama mendorong ETPD agar meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah dan mengoptimalkan pendapatan daerah.
Digitalisasi parkir fokusnya apa?
Umumnya mencakup transaksi non-tunai/tercatat, monitoring real-time, dan tata kelola pelaporan yang bisa diaudit.
Penutup: sinyal reformasi tata kelola retribusi makin jelas
Pertemuan PT MSM Tiga Matra Satria (MSM Parking Group) dengan Wali Kota Tanjungpinang menjadi sinyal bahwa digitalisasi retribusi parkir mulai ditempatkan sebagai instrumen reformasi layanan dan tata kelola—selaras dengan arus besar digitalisasi keuangan daerah di level nasional.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































