Kudus, 23 Agustus 2025 – Mahasiswa KKN-MB 038 UIN Sunan Kudus menggelar kegiatan sosialisasi anti bullying di MI NU Al-Huda 2. Acara yang diikuti siswa kelas 5 dan 6 ini bertujuan memberikan pemahaman tentang pentingnya menghargai teman, menumbuhkan rasa empati, serta mencegah segala bentuk perundungan di lingkungan sekolah.
Dalam kegiatan yang berlangsung di ruang kelas, siswa diajak berdiskusi dan mendengarkan materi tentang dampak negatif bullying. Mereka juga diberi kesempatan untuk berbagi pengalaman serta belajar bagaimana bersikap dan berperilaku ketika melihat atau mengalami tindakan perundungan.
Kepala MI NU Al Huda 2 menyampaikan apresiasi atas inisiatif mahasiswa KKN-MB 038. “Anak-anak harus tumbuh dengan rasa percaya diri tanpa ada yang merasa direndahkan atau dikucilkan. Sekolah adalah tempat belajar, bukan tempat perundungan antar teman,” tegasnya.
Para siswa terlihat antusias mengikuti kegiatan. Banyak di antara mereka mengaku lebih memahami bahwa bullying tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga dapat berupa ejekan, pengucilan, maupun merendahkan teman. Suasana haru sempat terjadi ketika beberapa siswa meneteskan air mata saat mengungkap pengalaman pernah menjadi korban perundungan. Hal ini menjadi bukti bahwa sosialisasi stop bullying benar-benar menyentuh hati peserta didik.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN-MB 038 UIN Sunan Kudus berharap siswa kelas 5 dan 6 MI NU Al-Huda 2 mampu menjadi teladan dalam bersikap baik kepada sesama teman, berani menolak segala bentuk perundungan, serta ikut mewujudkan lingkungan sekolah yang ramah, nyaman, dan bebas bullying.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”