Dalam langkah diplomatik yang krusial, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan lima kesepakatan strategis antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) untuk menghindari pengenaan tarif resiprokal Presiden Donald Trump yang berpotensi menekan hingga 32% terhadap sejumlah produk ekspor nasional.
Dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang digelar secara virtual pada Kamis (24/4/2025), Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia telah menjajaki proses, menjalin komunikasi, dan proses negosiasi dengan pemerintah AS sebagai respon terhadap kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan AS kepada Indonesia dan berbagai negara lainnya.
Menurut Sri Mulyani, kelima poin kesepakatan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional, yang mencakup:
1. Penyesuaian tarif bea masuk untuk sejumlah produk tertentu asal Amerika Serikat.
2. Peningkatan impor dari AS untuk komoditas yang tidak diproduksi didalam negeri, seperti minyak dan gas bumi (migas), mesin dan alat teknologi, serta produk pertanian.
3. Reformasi sistem perpajakan dan kepabeanan Indonesia untuk meningkatkan perdagangan yang lebih efisien dan transparan.
4. Penyesuaian terhadap berbagai kebijakan non-tarif, termasuk Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), kuota impor, deregulasi, serta pertimbangan teknis antar kementerian dan lembaga.
5. Kebijakan penanggulangan banjir perdagangan barang-barang impor yang ditempuh dalam bentuk trade remedies secara responsif dan cepat.
Berbagai kebijakan dan reform tersebut dilakukan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, tetap menjaga stabilitas kebijakan makroekonomi, dan tentu keberlanjutan dari APBN, tegas Sri Mulyani.
Langkah negoisasi yang telah ditempuh Indonesia menunjukkan komitmen kuat dalam mengantisipasi potensi dampak negatif yang mungkin timbul serta menjaga kestabilan ekonomi nasional di tengah potensi perang tarif. Kesepakatan ini juga diharapkan mampu mencegah pemberlakuan kebijakan resiprokal Trump sekaligus mempertahankan hubungan perdagangan yang saling menguntungkan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”