Surabaya, 3 Mei 2025 — Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Komisariat Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya sukses menggelar acara halal bihalal pada Sabtu, 3 Mei 2025. Bertempat di Rumah Bhinneka Kota Surabaya, kegiatan ini mengusung tema yang cukup menggugah: “Implementasi Perjuangan Aktivis GMNI dalam Kepemimpinan New Orde Baru.”
Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting kampus dan alumni GMNI yang turut memberikan warna dalam diskusi dan silaturahmi yang berlangsung hangat. Turut hadir J. Subekti, S.H., M.M. Selaku Ketua Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 (YTPA), Eddy Wahyudi, SH., M.Si. Selaku Direktorat Umum dan Sumber Daya Manusia (DUSDM) Untag Surabaya, Prof. Dr. Slamet Suhartono, S.H., M.H. Selaku Dekan Fakultas Hukum Untag Surabaya, serta alumni-alumni GMNI Komisariat Hukum yang kini berkiprah di berbagai sektor strategis.
Dalam sambutannya, Ketua YTPA menyampaikan apresiasi yang tinggi atas inisiatif mahasiswa dalam menghidupkan kembali semangat kebangsaan dan pemikiran kritis melalui forum halal bihalal yang dikemas dengan nuansa reflektif. “Kegiatan ini menjadi ruang penting bagi mahasiswa untuk memahami sejarah dan peran penting aktivisme dalam membentuk arah bangsa, khususnya di masa transisi seperti era Orde Baru,” ujar beliau.

Sementara itu, DUSDM Untag Surabaya menyoroti pentingnya kesinambungan pemikiran antara generasi pendahulu dan generasi sekarang. “Mahasiswa tidak hanya harus unggul secara akademik, tetapi juga peka terhadap sejarah dan peran sosial-politik mereka. GMNI telah lama dikenal sebagai kawah candradimuka para pemimpin bangsa, dan kegiatan ini adalah bentuk konkret pelestarian nilai-nilai itu,” ungkapnya.
Dekan Fakultas Hukum Untag Surabaya dalam pidatonya turut menekankan bahwa pemahaman terhadap sejarah perjuangan aktivis, khususnya di masa Orde Baru, penting untuk membentuk watak kepemimpinan yang tangguh dan berintegritas. Ia juga mendorong mahasiswa untuk tetap aktif dalam kegiatan organisasi yang membentuk karakter kebangsaan.
Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi yang menghadirkan beberapa alumni GMNI Komisariat Hukum Untag Surabaya. Mereka membagikan pengalaman perjuangan dan bagaimana nilai-nilai Marhaenisme yang menjadi landasan GMNI dapat diterapkan dalam dinamika sosial-masyarakat saat ini. Virgiawan budi, S.H. menekankan pentingnya kader gmni untuk terua menyuarakan isu-isu yang berkembang di masyarakat
Suasana keakraban sangat terasa dalam halal bihalal ini. Selain menjadi momentum mempererat tali silaturahmi antar anggota dan alumni, acara ini juga menjadi medium pembelajaran bagi kader-kader muda GMNI tentang pentingnya memahami sejarah sebagai landasan perjuangan masa depan.
Ketua GMNI Komisariat Hukum Untag Surabaya Sabrina Nurfauziah, S.H. menutup acara dengan menyatakan bahwa kegiatan ini bukan hanya seremoni tahunan, tetapi juga upaya konkret untuk membangun kesadaran kolektif dalam meneruskan semangat juang para pendahulu. “Tema hari ini mengajak kita semua untuk tidak melupakan sejarah, serta terus menumbuhkan jiwa kepemimpinan yang berpihak pada rakyat dan keadilan sosial,” ujarnya.
Dengan penuh semangat dan kekeluargaan, halal bihalal ini menjadi simbol kesinambungan perjuangan mahasiswa dalam mewujudkan cita-cita nasional yang berlandaskan Pancasila dan semangat persatuan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































