Palu – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah melakukan pemindahan 30 narapidana dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ampana dan Lapas Kelas IIB Toli-Toli, Senin (2/2/2026).
Langkah ini diambil sebagai upaya konkret untuk menekan overkapasitas dan kepadatan hunian di Rutan Palu, sekaligus menjaga kualitas pembinaan dan keamanan pemasyarakatan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Irpan, menjelaskan bahwa pemindahan narapidana merupakan bagian dari strategi penataan hunian pemasyarakatan yang berkelanjutan dan terukur.
“Pemindahan ini bertujuan mengurangi beban hunian di Rutan Palu sekaligus memastikan proses pembinaan narapidana tetap berjalan optimal pada satuan kerja dengan tingkat hunian yang lebih proporsional,” ujar Irpan.
Dalam pelaksanaannya, 20 narapidana dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Toli-Toli, sementara 10 narapidana lainnya ditempatkan di Lapas Kelas IIB Ampana. Seluruh proses pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat oleh Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satopspatnal) Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah bersama petugas Rutan Palu.
Untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama perjalanan, Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah juga berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam pengawalan narapidana.
Irpan menegaskan bahwa aspek keamanan menjadi prioritas utama dalam setiap proses pemindahan. Ia berpesan kepada seluruh petugas pengawalan agar menjalankan tugas secara profesional, disiplin, dan sesuai prosedur.
“Seluruh petugas harus memastikan keamanan narapidana, tetap waspada, berhati-hati, serta menjaga kekompakan dan koordinasi selama pelaksanaan tugas,” tegasnya.
Selanjutnya, dilakukan tes urine terhadap seluruh narapidana yang dipindahkan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan narkotika serta menjaga lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan kondusif.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIA Palu, Fani Andika, menyampaikan bahwa pemindahan narapidana ini menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas dan efektivitas pengelolaan rutan.
“Dengan berkurangnya tingkat hunian, kami dapat lebih fokus pada penguatan pembinaan, pengawasan, serta pelayanan kepada warga binaan. Ini juga berdampak positif terhadap keamanan dan ketertiban di dalam rutan,” ungkap Fani.
Pemindahan narapidana ini merupakan bagian dari implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, khususnya poin ke-7 yang menekankan penanganan permasalahan overcapacity dan overcrowding melalui solusi yang komprehensif, terencana, dan berkelanjutan.
Melalui langkah ini, Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penataan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi, aman, dan efektif, sekaligus mendukung kebijakan nasional dalam mewujudkan tata kelola pemasyarakatan yang profesional dan berkeadilan.
Humas Kanwil Ditjenpas Sulteng
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































