Momentum mudik Lebaran dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengecek kondisi tanah di kampung halaman. Jika ditemukan kendala, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menghadirkan kanal pengaduan terintegrasi yang memungkinkan masyarakat melapor dengan mudah tanpa harus menunggu masa libur berakhir.
Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa kanal pengaduan ini dirancang untuk menghubungkan langsung masyarakat dengan unit teknis terkait. “Saat ini tersedia beberapa kanal pengaduan, salah satunya Hotline WhatsApp yang terhubung langsung dengan unit teknis. Masyarakat bisa memilih tujuan pengaduan, baik ke Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, maupun unit pusat,” ujarnya, Senin (23/03/2026).
Melalui layanan Hotline WhatsApp, masyarakat dapat memilih hingga 12 opsi layanan untuk menjangkau unit yang sesuai. Jika belum mengetahui unit yang berwenang, masyarakat dapat memilih unit pusat yang akan membantu mengarahkan laporan ke pihak terkait.
Selain itu, tersedia pula kanal pengaduan melalui email resmi di alamat surat@atrbpn.go.id, yang akan diteruskan kepada pimpinan unit teknis untuk ditindaklanjuti. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan SP4N-LAPOR! yang terintegrasi dengan berbagai kementerian/lembaga, termasuk Ombudsman dan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam menyampaikan pengaduan, masyarakat diminta melengkapi legal standing sebagai dasar laporan, seperti kronologi kejadian, alasan pelaporan, identitas pelapor, hubungan hukum antar pihak, serta dokumen pendukung. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pengaduan di lingkungan ATR/BPN.
Menurut Shamy Ardian, kelengkapan informasi tersebut penting agar laporan dapat diproses secara tepat dan memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan sistem pengaduan yang terintegrasi ini, masyarakat tidak hanya dimudahkan dalam menyampaikan keluhan, tetapi juga mendapat kepastian bahwa laporan akan ditindaklanjuti secara profesional.
“Dengan alur layanan yang jelas dan legal standing yang kuat, kami berupaya melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah maupun calo, sekaligus memastikan proses administrasi berjalan lebih cepat dan efisien,” pungkasnya.
Melalui kanal pengaduan ini, masyarakat yang sedang mudik tetap dapat mengakses layanan pengaduan secara praktis, sehingga berbagai kendala pertanahan dapat segera ditangani tanpa harus menunggu libur usai.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer


























































