21 Oktober 2025
Bengkulu — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu menerima bantuan berupa obat-obatan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu, Selasa (21/10). Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap peningkatan layanan kesehatan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lingkungan rutan.
Kepala Rutan Bengkulu, Yulian Fernando, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Dinas Kesehatan Kota Bengkulu atas kepedulian yang diberikan. Menurutnya, bantuan ini sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan medis di dalam rutan, terutama bagi warga binaan yang mengalami gangguan kesehatan ringan hingga sedang.
“Kami sangat berterima kasih kepada Dinas Kesehatan Kota Bengkulu. Kesehatan para warga binaan merupakan tanggung jawab bersama. Dengan adanya bantuan obat-obatan ini, pelayanan kesehatan di Rutan Bengkulu dapat berjalan lebih optimal,” ujar Yulian.
Bantuan yang diserahkan meliputi berbagai jenis obat-obatan esensial seperti obat demam, batuk, flu, antibiotik, vitamin, serta obat-obatan untuk penyakit kulit yang sering diderita oleh warga binaan akibat padatnya lingkungan hunian. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh perwakilan Dinkes Kota Bengkulu dan diterima langsung oleh pihak Rutan.
Dalam kesempatan itu, perwakilan Dinkes Kota Bengkulu menegaskan bahwa bantuan ini merupakan bagian dari program kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah dan instansi pemasyarakatan untuk menjamin hak kesehatan bagi seluruh warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pidana.
Program sinergi antara Rutan Bengkulu dan Dinas Kesehatan Kota Bengkulu ini diharapkan dapat berlanjut secara berkesinambungan. Pihak rutan berencana untuk memperkuat kerja sama dengan puskesmas terdekat guna memastikan pelayanan kesehatan berjalan secara berkelanjutan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”


































































