Bantul (MTsN 9 Bantul)—Tim Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) MTsN 9 Bantul menuntaskan rangkaian tindak lanjut atas hasil penilaian Zona Integritas yang dilakukan oleh Tim Penilai Pusat dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (21/01/2026) bertempat di Perpustakaan MTsN 9 Bantul.
Dalam kegiatan tersebut, Tim ZI WBK membahas sekaligus menyelesaikan berbagai rekomendasi hasil penilaian secara sistematis dan terkoordinasi. Fokus utama diarahkan pada pelengkapan dokumen pendukung, penguatan komitmen pelayanan publik, serta penyempurnaan langkah strategis guna mempercepat terwujudnya pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.
Kepala MTsN 9 Bantul menyampaikan apresiasi atas kinerja Tim ZI WBK yang dinilai telah bekerja secara optimal dengan penuh tanggung jawab dan soliditas tim yang baik. Ia berharap, hasil tindak lanjut ini dapat semakin mengokohkan komitmen seluruh warga madrasah dalam mewujudkan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dengan rampungnya kegiatan tindak lanjut tersebut, MTsN 9 Bantul terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga konsistensi pembangunan Zona Integritas sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu layanan pendidikan dan pelayanan publik. (rn)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































