Kirim Press Release
Contact Us
  • Login
  • Register
Siaran Berita
Leaderboard Berita Properti
  • Berita Utama
    Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil melalui sidang isbat yang digelar Kementerian Agama di Jakarta, Kamis (19/3/2026). (Foto Hasil Tangkapan Layar YouTube Kemenag)

    Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

    Penulis: Insan Faisal Ibrahim, S.Pd

    Mengungkap Fakta, Menantang Bahaya

    Penulis: Insan Faisal Ibrahim, S.Pd

    Realitas Pendidikan di Tengah Keterbatasan Ekonomi yang Mengubur Mimpi Anak Bangsa

    Penulis: Insan Faisal Ibrahim, S.Pd

    MBG di Sekolah, Guru yang Dipersalahkan

    ChatGPT Image 6 Mar 2026 09.57.04 1

    Nyawa Manusia dan Luka Sosial di Balik Sepotong Labu

    ChatGPT Image 3 Mar 2026 08.50.21 1

    Kesejahteraan Guru dalam Siklus Janji Politik

    CUte toddler girl watching tablet on mealtime

    “Scroll Now, Starve Later: The Dirty Truth Behind Our Children’s Screens”

    Ok

    Ketika Orang Mulai Berpikir, Indonesia dan Mesin Pemiskinan yang Disamarkan sebagai Pembangunan

    ChatGPT Image 17 Feb 2026 11.01.43 1

    THR untuk ASN dan Luka bagi Guru Honorer

  • Ekonomi & Bisnis
    Tak Ada Kenaikan BBM Bersubsidi

    Harga Minyak Dunia Melonjak, Menteri ESDM: Tak Ada Kenaikan BBM Bersubsidi

    Block Mode, Inovasi Andalan Kilang Cilacap Jaga Pasokan BBM Tetap Aman

    Block Mode, Inovasi Andalan Kilang Cilacap Jaga Pasokan BBM Tetap Aman

    PLN, MEBI, dan HUAWEI Resmikan SPKLU Signature dengan Ultra-Fast Charging dan Split Charging Pertama di Indonesia

    PLN, MEBI, dan HUAWEI Resmikan SPKLU Signature dengan Ultra-Fast Charging dan Split Charging Pertama di Indonesia

    Perkuat Sistem Kelistrikan Aceh Selatan, PLN Operasikan SUTT dan GI 150 kV Blangpidie-Tapak Tuan

    Perkuat Sistem Kelistrikan Aceh Selatan, PLN Operasikan SUTT dan GI 150 kV Blangpidie-Tapak Tuan

    SPKLU

    PLN Operasikan 4.655 SPKLU Sepanjang 2025 Permudah Mobilitas Kendaraan Listrik

    Public Speaking

    Training Public Speaking untuk Perusahaan: Investasi Strategis Meningkatkan Kinerja Karyawan hingga Direksi

    Menteri Perdagangan Budi Santoso Memastikan Kondisi Harga Barang Kebutuhan Pokok Stabil Jelang Ramadan

    Menteri Perdagangan Budi Santoso Memastikan Kondisi Harga Barang Kebutuhan Pokok Stabil Jelang Ramadan

    Wamen Ekraf Yakin Penguasaan Bahasa dan Literasi Jadi Kunci Lahirkan Karya Kreatif

    Wamen Ekraf Yakin Penguasaan Bahasa dan Literasi Jadi Kunci Lahirkan Karya Kreatif

    KKP Fasilitasi Tambak Garam Rakyat Teknologi Tunnel - SWRO Hadapi Tantangan Cuaca

    KKP Fasilitasi Tambak Garam Rakyat Teknologi Tunnel – SWRO Hadapi Tantangan Cuaca

  • Internasional
    Kementerian Luar Negeri Memfasilitasi Evakuasi Bertahap 32 WNI dari Iran

    Kementerian Luar Negeri Memfasilitasi Evakuasi Bertahap 32 WNI dari Iran

    Ketegangan Geopolitik Kerek Harga ICP Februari 2026 Naik USD4,38 Per Barel

    Ketegangan Geopolitik Kerek Harga ICP Februari 2026 Naik USD4,38 Per Barel

    Menteri Fiona bersama Presiden IISB dan Tim pada Ifthar Gathering SERAMBI 2026 di University of Queensland. (Foto: Abid Khofif/IISB)

    Hangatnya Ramadan di Australia: Menteri Queensland dan Lebih dari 400 Diaspora Indonesia Hadiri Ifthar Gathering SERAMBI 2026 di University of Queensland

    Dubes Iran Minta D-8 Kutuk Serangan AS-Israel

    Dubes Iran Minta D-8 Kutuk Serangan AS-Israel

    Venezuela

    Venezuela di Bawah Tekanan AS, China dalam Dampaknya

    Gedung Pancasila di kompleks Kementerian Luar Negeri RI, Jalan Taman Pejambon Nomor 6 Jakarta Pusat. (Foto: Dok.Kemlu)

    Kemlu Pastikan Seluruh WNI di Venezuela dalam Kondisi Aman

    gamelan

    Indonesia Tangkal Pengaruh Asing di Pasifik dengan Strategi Diplomasi Gamelan

    IMG 20251221 WA0019

    Prabowo dan Diplomasi Mandiri: Mengukuhkan Posisi Indonesia di Tengah Ketegangan Global

    Screenshot 2025 12 13 000720

    Komunitas Perantau Aceh di Turki Memberikan Donasi Pada Korban Banjir yang Terjadi di Sumatra

  • Nasional
    WhatsApp Image 2026 03 19 at 18.53.30

    Libur Lebaran, Kantor Pertanahan di Sumut Siaga Layani Masyarakat

    1000490652

    Puncak Siang, Arus Mudik KRL Cisauk ke Rangkasbitung Terpantau Padat

    WhatsApp Image 2026 03 19 at 20.15.45

    KAKANWIL DITJENPAS Bengkulu Tinjau Kesiapan Idul Fitri di LPP Bengkulu

    Buka Puasa Bersama

    Lapas Kelas IIA Lahat Jadi Saksi Hangatnya Kebersamaan: Bupati Lahat Lakukan Buka Puasa Bersama Warga Binaan

    Lebaran 2026

    Pemerintah Resmi Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret, Berbeda dengan Muhammadiyah

    Lapas Bengkulu, Ditjenpas Bengkulu, Haposan Silalahi, Julianto Budhi Prasetyono, Idul Fitri 1447 H, Remisi Narapidana, Layanan Kunjungan Lapas, Sholat Ied Lapas, Pemasyarakatan, Kanwil Ditjenpas Bengkulu

    Haposan Silalahi Pastikan Layanan Idul Fitri di Lapas Bengkulu Siap

    WhatsApp Image 2026 03 19 at 15.55.44

    LPP Bengkulu Buka Layanan Titipan Barang Di Bulan Suci Ramadhan

    WhatsApp Image 2026 03 19 at 16.31.40

    LPP Bengkulu Gelar Kegiatan Panen Cabe Bersama Warga Binaan

    WhatsApp Image 2026 03 19 at 15.53.10 1

    LPP Bengkulu Gelar Sosialisasi Persiapan Hari Raya Idul Fitri Ke Warga Binaan

  • Properti dan Infrastruktur
    Pemasangan Box Girder (Foto: Galeri WIKA Beton)

    Tak Lagi Berpaku pada Satu Pintu, WIKA Beton Ekspansi Pasar Swasta dan Luar Negeri

    Sinar Mas Land Hadirkan Medical Suites di D-HUB SEZ BSD City

    Sinar Mas Land Hadirkan Medical Suites di D-HUB SEZ BSD City

    WIKA Beton Home (WHOME) Solusi Huntap, Aceh Tamiang

    15 Hari Jadi! WHOME Siap Diimplementasikan untuk Huntap

    WHOME WIKA Beton Solusi Huntap Pasca Bencana

    Secercah Harapan di Aceh Tamiang: WIKA Beton Hadirkan WHOME Hunian Pascabencana

    Progres MRT Fase 2A CP205 (Sumber: WTON)

    Proyek MRT Fase 2A Jakarta, Progres CP205

    Inspeksi Tim MRT

    MRT Jakarta Fase 2A Lampaui Target, Siap Beroperasi 2027

    Industri Properti Syariah Era Digital

    Antara Viral atau Halal: Ujian Berat Kejujuran di Industri Properti Syariah Era Digital dalam Penerapan “Maslahah Performa”

    MRT Jakarta Phase 2A

    MRT Jakarta Phase 2A Capai Milestone Penting: Pengecoran Rel Beton Pertama Selesai

    Ruko Comersio BSD City di Latinos Business District Harga Mulai 1.8M

    Ruko Comersio BSD City di Latinos Business District Harga Mulai 1.8M

  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • IPTEK
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
Siaran Berita
  • Berita Utama
    Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil melalui sidang isbat yang digelar Kementerian Agama di Jakarta, Kamis (19/3/2026). (Foto Hasil Tangkapan Layar YouTube Kemenag)

    Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

    Penulis: Insan Faisal Ibrahim, S.Pd

    Mengungkap Fakta, Menantang Bahaya

    Penulis: Insan Faisal Ibrahim, S.Pd

    Realitas Pendidikan di Tengah Keterbatasan Ekonomi yang Mengubur Mimpi Anak Bangsa

    Penulis: Insan Faisal Ibrahim, S.Pd

    MBG di Sekolah, Guru yang Dipersalahkan

    ChatGPT Image 6 Mar 2026 09.57.04 1

    Nyawa Manusia dan Luka Sosial di Balik Sepotong Labu

    ChatGPT Image 3 Mar 2026 08.50.21 1

    Kesejahteraan Guru dalam Siklus Janji Politik

    CUte toddler girl watching tablet on mealtime

    “Scroll Now, Starve Later: The Dirty Truth Behind Our Children’s Screens”

    Ok

    Ketika Orang Mulai Berpikir, Indonesia dan Mesin Pemiskinan yang Disamarkan sebagai Pembangunan

    ChatGPT Image 17 Feb 2026 11.01.43 1

    THR untuk ASN dan Luka bagi Guru Honorer

  • Ekonomi & Bisnis
    Tak Ada Kenaikan BBM Bersubsidi

    Harga Minyak Dunia Melonjak, Menteri ESDM: Tak Ada Kenaikan BBM Bersubsidi

    Block Mode, Inovasi Andalan Kilang Cilacap Jaga Pasokan BBM Tetap Aman

    Block Mode, Inovasi Andalan Kilang Cilacap Jaga Pasokan BBM Tetap Aman

    PLN, MEBI, dan HUAWEI Resmikan SPKLU Signature dengan Ultra-Fast Charging dan Split Charging Pertama di Indonesia

    PLN, MEBI, dan HUAWEI Resmikan SPKLU Signature dengan Ultra-Fast Charging dan Split Charging Pertama di Indonesia

    Perkuat Sistem Kelistrikan Aceh Selatan, PLN Operasikan SUTT dan GI 150 kV Blangpidie-Tapak Tuan

    Perkuat Sistem Kelistrikan Aceh Selatan, PLN Operasikan SUTT dan GI 150 kV Blangpidie-Tapak Tuan

    SPKLU

    PLN Operasikan 4.655 SPKLU Sepanjang 2025 Permudah Mobilitas Kendaraan Listrik

    Public Speaking

    Training Public Speaking untuk Perusahaan: Investasi Strategis Meningkatkan Kinerja Karyawan hingga Direksi

    Menteri Perdagangan Budi Santoso Memastikan Kondisi Harga Barang Kebutuhan Pokok Stabil Jelang Ramadan

    Menteri Perdagangan Budi Santoso Memastikan Kondisi Harga Barang Kebutuhan Pokok Stabil Jelang Ramadan

    Wamen Ekraf Yakin Penguasaan Bahasa dan Literasi Jadi Kunci Lahirkan Karya Kreatif

    Wamen Ekraf Yakin Penguasaan Bahasa dan Literasi Jadi Kunci Lahirkan Karya Kreatif

    KKP Fasilitasi Tambak Garam Rakyat Teknologi Tunnel - SWRO Hadapi Tantangan Cuaca

    KKP Fasilitasi Tambak Garam Rakyat Teknologi Tunnel – SWRO Hadapi Tantangan Cuaca

  • Internasional
    Kementerian Luar Negeri Memfasilitasi Evakuasi Bertahap 32 WNI dari Iran

    Kementerian Luar Negeri Memfasilitasi Evakuasi Bertahap 32 WNI dari Iran

    Ketegangan Geopolitik Kerek Harga ICP Februari 2026 Naik USD4,38 Per Barel

    Ketegangan Geopolitik Kerek Harga ICP Februari 2026 Naik USD4,38 Per Barel

    Menteri Fiona bersama Presiden IISB dan Tim pada Ifthar Gathering SERAMBI 2026 di University of Queensland. (Foto: Abid Khofif/IISB)

    Hangatnya Ramadan di Australia: Menteri Queensland dan Lebih dari 400 Diaspora Indonesia Hadiri Ifthar Gathering SERAMBI 2026 di University of Queensland

    Dubes Iran Minta D-8 Kutuk Serangan AS-Israel

    Dubes Iran Minta D-8 Kutuk Serangan AS-Israel

    Venezuela

    Venezuela di Bawah Tekanan AS, China dalam Dampaknya

    Gedung Pancasila di kompleks Kementerian Luar Negeri RI, Jalan Taman Pejambon Nomor 6 Jakarta Pusat. (Foto: Dok.Kemlu)

    Kemlu Pastikan Seluruh WNI di Venezuela dalam Kondisi Aman

    gamelan

    Indonesia Tangkal Pengaruh Asing di Pasifik dengan Strategi Diplomasi Gamelan

    IMG 20251221 WA0019

    Prabowo dan Diplomasi Mandiri: Mengukuhkan Posisi Indonesia di Tengah Ketegangan Global

    Screenshot 2025 12 13 000720

    Komunitas Perantau Aceh di Turki Memberikan Donasi Pada Korban Banjir yang Terjadi di Sumatra

  • Nasional
    WhatsApp Image 2026 03 19 at 18.53.30

    Libur Lebaran, Kantor Pertanahan di Sumut Siaga Layani Masyarakat

    1000490652

    Puncak Siang, Arus Mudik KRL Cisauk ke Rangkasbitung Terpantau Padat

    WhatsApp Image 2026 03 19 at 20.15.45

    KAKANWIL DITJENPAS Bengkulu Tinjau Kesiapan Idul Fitri di LPP Bengkulu

    Buka Puasa Bersama

    Lapas Kelas IIA Lahat Jadi Saksi Hangatnya Kebersamaan: Bupati Lahat Lakukan Buka Puasa Bersama Warga Binaan

    Lebaran 2026

    Pemerintah Resmi Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret, Berbeda dengan Muhammadiyah

    Lapas Bengkulu, Ditjenpas Bengkulu, Haposan Silalahi, Julianto Budhi Prasetyono, Idul Fitri 1447 H, Remisi Narapidana, Layanan Kunjungan Lapas, Sholat Ied Lapas, Pemasyarakatan, Kanwil Ditjenpas Bengkulu

    Haposan Silalahi Pastikan Layanan Idul Fitri di Lapas Bengkulu Siap

    WhatsApp Image 2026 03 19 at 15.55.44

    LPP Bengkulu Buka Layanan Titipan Barang Di Bulan Suci Ramadhan

    WhatsApp Image 2026 03 19 at 16.31.40

    LPP Bengkulu Gelar Kegiatan Panen Cabe Bersama Warga Binaan

    WhatsApp Image 2026 03 19 at 15.53.10 1

    LPP Bengkulu Gelar Sosialisasi Persiapan Hari Raya Idul Fitri Ke Warga Binaan

  • Properti dan Infrastruktur
    Pemasangan Box Girder (Foto: Galeri WIKA Beton)

    Tak Lagi Berpaku pada Satu Pintu, WIKA Beton Ekspansi Pasar Swasta dan Luar Negeri

    Sinar Mas Land Hadirkan Medical Suites di D-HUB SEZ BSD City

    Sinar Mas Land Hadirkan Medical Suites di D-HUB SEZ BSD City

    WIKA Beton Home (WHOME) Solusi Huntap, Aceh Tamiang

    15 Hari Jadi! WHOME Siap Diimplementasikan untuk Huntap

    WHOME WIKA Beton Solusi Huntap Pasca Bencana

    Secercah Harapan di Aceh Tamiang: WIKA Beton Hadirkan WHOME Hunian Pascabencana

    Progres MRT Fase 2A CP205 (Sumber: WTON)

    Proyek MRT Fase 2A Jakarta, Progres CP205

    Inspeksi Tim MRT

    MRT Jakarta Fase 2A Lampaui Target, Siap Beroperasi 2027

    Industri Properti Syariah Era Digital

    Antara Viral atau Halal: Ujian Berat Kejujuran di Industri Properti Syariah Era Digital dalam Penerapan “Maslahah Performa”

    MRT Jakarta Phase 2A

    MRT Jakarta Phase 2A Capai Milestone Penting: Pengecoran Rel Beton Pertama Selesai

    Ruko Comersio BSD City di Latinos Business District Harga Mulai 1.8M

    Ruko Comersio BSD City di Latinos Business District Harga Mulai 1.8M

  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • IPTEK
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Siaran Berita
No Result
View All Result
Home Opini

Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Wilayah Hukum Polres Bogor

Devana Kheylila by Devana Kheylila
16 December 2025
in Opini
A A
0
Screenshot 20251216 091846
873
SHARES
1.3k
VIEWS

Kronologi dan Landasan Hukum Terjadinya Tindak Pidana

Berdasarkan informasi resmi, kasus berawal dari laporan resmi atas nama korban seorang anak Perempuan bahwa pada suatu malam di Oktober 2024 ia mengalami persetubuhan/perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh tersangka, yang merupakan kenalan korban. Pelaporan dilakukan ke polisi pada Mei 2025 setelah korban mendapat pendampingan keluarga. Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor kemudian menindaklanjuti laporan tersebut, melakukan pemeriksaan, dan menangkap tersangka pada 5 Juli 2025.

Dari aspek hukum, perbuatan tersebut dijerat berdasarkan Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak), tepatnya Pasal 81 dan/atau Pasal 82, yang mengatur perbuatan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ancaman pidana maksimal untuk pelaku dalam kasus ini hingga 15 tahun penjara.  Dengan demikian, tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak sebagaimana dirumuskan dalam UU Perlindungan Anak sehingga penyidikan dan penuntutan pidana adalah langkah hukum yang relevan dan tepat.

Upaya Pemulihan dan Perlakuan Ramah Anak dalam Proses Hukum

Dalam penanganan korban anak oleh sistem hukum, idealnya selain aspek repressif terhadap pelaku, harus ada upaya pemulihan bagi korban fisik, psikologis maupun hak-hak sosialnya. Banyak literatur menyebut bahwa korban anak memiliki kerentanan khusus, sehingga negara, keluarga, dan aparat penegak hukum berkewajiban memberikan rehabilitasi dan perlindungan khusus. Namun, dalam praktik di beberapa daerah ditemukan bahwa perlindungan hukum dan mekanisme rehabilitasi ternyata belum berjalan optimal. Misalnya, penelitian menunjukkan kurangnya akses korban anak terhadap bantuan psikologis, layanan kesehatan, dan jaminan sosial dalam penanganan penyidikan dan penuntutan.

Dalam kasus dari Polres Bogor sebagaimana di Anda lampirkan, disebut bahwa penyidik “mengutamakan perlindungan hak-hak korban yang masih di bawah umur”.  Ini merupakan sinyal positif bahwa pendekatan ramah anak diupayakan meskipun dpetail seperti pendampingan psikologis, perlindungan identitas korban, dan pemenuhan hak sosial tidak dijelaskan secara mendetail dalam laporan publik.

Oleh sebab itu, penting agar proses hukum memperhatikan aspek “kepentingan terbaik bagi anak” (best interest of child), dengan melibatkan pendamping misalnya dari keluarga, psikolog, atau lembaga perlindungan anak dan memberikan hak akses terhadap layanan rehabilitasi, kesehatan, serta perlindungan identitas korban agar trauma dapat diminimalisir dan tumbuh kembang korban tidak terganggu.

Strategi Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Untuk menangani kasus seperti ini secara efektif, diperlukan strategi komprehensif tidak hanya penegakan hukum setelah peristiwa, tetapi juga pencegahan dan edukasi.

Peningkatan kapasitas sistem penegakan hukum aparat seperti polisi, penyidik PPA, jaksa, hakim perlu mendapatkan pelatihan khusus dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak agar sensitif terhadap aspek psikologis korban dan dapat menerapkan prinsip perlindungan khusus anak.

Penerapan mekanisme restorative justice / pendekatan pemulihan korban selain hukuman bagi pelaku, diupayakan rehabilitasi korban (psikologis, sosial), ganti rugi jika memungkinkan, dan pendampingan jangka panjang. Beberapa kajian menekankan bahwa rehabilitasi dan restitusi korban adalah aspek penting dalam sistem hukum Indonesia saat ini.

Edukasi dan pencegahan melalui keluarga, sekolah, dan masyarakat menguatkan pemahaman tentang hak anak, tanda-tanda kekerasan seksual, serta kewajiban melindungi anak. Lingkungan seperti keluarga, sekolah, lembaga dakwah/religius harus diberi literasi agar mampu mendeteksi potensi pelecehan dan melapor ketika ada kejanggalan.

Sosialisasi hukum dan kanal pelaporan yang ramah anak menyebarluaskan informasi tentang hak korban, prosedur pelaporan, serta menjaga kerahasiaan korban agar korban dan keluarga merasa aman melapor tanpa takut stigmatisasi atau tekanan sosial.

Kolaborasi institusi antara kepolisian, kejaksaan, lembaga perlindungan anak (pemerintah & LSM), psikolog/psikiater, dan komunitas untuk membangun sistem respons cepat dan komprehensif terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Instrumen Yuridis dalam Menegakkan Perlindungan Anak

Instrumen hukum utama adalah UU Perlindungan Anak (No. 35 Tahun 2014, sebagai perubahan dari UU No. 23 Tahun 2002) yang di dalamnya mengatur larangan kekerasan, eksploitasi, pencabulan, dan persetubuhan terhadap anak. Pasal spesifik seperti Pasal 81 dan Pasal 82 mengatur sanksi pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dengan ancaman pidana yang berat (hingga 15 tahun penjara dalam kasus seperti dari Bogor).

Selain itu, instrumen lain yang turut relevan adalah regulasi pelengkap seperti hukum pidana umum (KUHP), hukum terkait kekerasan dalam rumah tangga jika terjadi dalam lingkungan keluarga, dan peraturan negara dalam rangka pemenuhan hak korban layanan kesehatan, psikologis, bantuan hukum, perlindungan identitas korban, dan jaminan sosial.  Tentu penting juga bahwa penegakan hukum dan perlindungan dilakukan dengan memperhatikan asas “kepentingan terbaik bagi anak” dan prinsip bahwa anak tidak boleh diperlakukan semata seperti orang dewasa sehingga perlu ada mekanisme khusus dalam penyidikan, penuntutan, persidangan, dan rehabilitasi korban.

Kesimpulan

Kasus yang terjadi di Bogor merupakan perwujudan tragis dari kejahatan seksual terhadap anak, yang secara tegas dilarang dan dilindungi oleh hukum di Indonesia melalui Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan pidana terkait. Penindakan pidana terhadap pelaku melalui proses penyidikan, penangkapan, hingga ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara telah sejalan dengan kerangka hukum positif yang berlaku dan mencerminkan komitmen negara dalam menindak kejahatan terhadap anak.

Namun demikian, keberhasilan penegakan hukum saja tidak cukup. Sistem hukum dan aparat penegak perlu mengedepankan pendekatan ramah anak dan pemulihan korban secara komprehensif. Banyak penelitian menunjukkan bahwa praktik rehabilitasi, layanan psikologis, dan perlindungan hak korban masih jauh dari ideal. Anak sebagai korban berada dalam posisi yang sangat rentan, baik selama proses penyidikan, persidangan, maupun pasca putusan pengadilan. Dalam praktiknya, masih ditemukan keterbatasan dalam penerapan prinsip peradilan ramah anak, seperti minimnya pendampingan psikologis yang berkelanjutan, kurangnya tenaga profesional yang terlatih, serta belum optimalnya koordinasi antar lembaga terkait.

Dengan demikian, upaya jangka panjang yang terintegrasi melibatkan penegakan hukum, rehabilitasi korban, edukasi masyarakat, dan pencegahan adalah mutlak guna melindungi anak dan mencegah terulangnya kekerasan seksual terhadap anak. Edukasi mengenai perlindungan anak, deteksi dini kekerasan seksual, serta penanaman nilai-nilai kesadaran hukum harus dilakukan secara berkelanjutan. Dengan pendekatan yang holistik dan kolaboratif tersebut, diharapkan perlindungan terhadap anak dapat terwujud secara nyata serta mampu mencegah terulangnya kekerasan seksual terhadap anak di masa yang akan datang.

Saran / Usulan

– Aparat penegak hukum polisi, jaksa, hakim perlu diberikan pelatihan khusus dalam “perlindungan anak” agar proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan memperhatikan aspek psikologis dan hak korban anak, serta menjaga kerahasiaan identitas korban dan privasinya.

– Pemerintah (pusat dan daerah) serta instansi terkait harus memperkuat layanan rehabilitasi korban anak misalnya: layanan psikologis gratis, pendampingan hukum dan sosial, serta program reintegrasi sosial agar korban bisa pulih dan kembali berfungsi normal dalam keluarga dan masyarakat.

– Masyarakat, orang tua, sekolah, dan lembaga pendidikan/agama wajib diberikan edukasi intensif mengenai kekerasan seksual terhadap anak tanda-tandanya, kewajiban melindungi anak, dan mekanisme pelaporan agar lingkungan anak menjadi lebih aman.

– Perkuat dan harmonisasi regulasi terkait perlindungan anak hindari tumpang tindih atau kontradiksi antar undang-undang (misalnya antara UU Perlindungan Anak, KUHP, UU PKDRT, dan regulasi lain) agar implementasi hukum lebih konsisten dan efektif.

– Ciptakan kanal pelaporan dan perlindungan yang ramah anak: hotline, layanan pendamping, lembaga independen pelindung anak agar korban dan keluarga merasa aman melapor tanpa takut stigmatisasi, tekanan, atau intimidasi.

Oleh : Devana Kheylila Iswadinantha., Rufaidah S.H.,MH


Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer

 

Tags: persetubuhanPersetubuhan Anak Di Bawah Umur
Share349Tweet218Share61Pin79SendShare
Collaborator
Previous Post

Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Penculikan oleh Pengasuh di Batam

Next Post

Kalapas Ternate Hadiri Pemusnahan Barang Bukti, Tegaskan Komitmen Sinergi Penegakan Hukum

Devana Kheylila

Devana Kheylila

Mahasiswa Universitas Pamulang S1 Ilmu Hukum

Related Posts

1000106302

Mengasah Literasi Digital untuk Menjawab Tantangan Lapangan Kerja

20 March 2026
IMG 20260320 WA0001

Manusia Tak Bisa Sendiri: Hakikat Sosial dalam Kehidupan Modern dan Makna Idulfitri

20 March 2026
Screenshot 2026 03 20 04 53 40 88 99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Kedaulatan Digital: Saat Jaringan Memegang Kendali Dunia

20 March 2026
buku alam pikiran yunani

Sang Wakil Presiden Pertama RI Dalam menafsirkan Filsafat Yunani – Resensi Buku Alam Pikiran Yunani Karya Muhammad Hatta

20 March 2026
Next Post
Kalapas Ternate

Kalapas Ternate Hadiri Pemusnahan Barang Bukti, Tegaskan Komitmen Sinergi Penegakan Hukum

WhatsApp Image 2025 12 16 at 08.59.11

Wali Kelas dan Guru BK MTsN 9 Bantul Menjenguk Siswa Kelas IXD yang Mengalami Kecelakaan

WhatsApp Image 2025 12 15 at 21.53.09

Kepala MTsN 6 Bantul Sugiyono Beri Teladan dengan Aktif Menyiram Tanaman di Lingkungan Madrasah

WhatsApp Image 2025 12 15 at 21.54.34

Latih Kemandirian dan Kebersamaan, Siswa Kelas VII MTsN 6 Bantul Dirikan Tenda Perjusa dengan Penuh Semangat

WhatsApp Image 2025 12 16 at 09.59.40

LPP Bengkulu Gelar Razia Rutin Klinik Pratama Lapas

Please login to join discussion
Square Media Wanita

Berita Utama

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil melalui sidang isbat yang digelar Kementerian Agama di Jakarta, Kamis (19/3/2026). (Foto Hasil Tangkapan Layar YouTube Kemenag)
Berita Utama

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

by Redaksi
20 March 2026
0

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026 Jakarta, InfoPublik – Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar menyampaikan...

Read moreDetails
Penulis: Insan Faisal Ibrahim, S.Pd

Mengungkap Fakta, Menantang Bahaya

14 March 2026
Penulis: Insan Faisal Ibrahim, S.Pd

Realitas Pendidikan di Tengah Keterbatasan Ekonomi yang Mengubur Mimpi Anak Bangsa

11 March 2026
Penulis: Insan Faisal Ibrahim, S.Pd

MBG di Sekolah, Guru yang Dipersalahkan

11 March 2026
ChatGPT Image 6 Mar 2026 09.57.04 1

Nyawa Manusia dan Luka Sosial di Balik Sepotong Labu

6 March 2026
Satu Rumah Half Page 002

Berita Terkait

1000106302

Mengasah Literasi Digital untuk Menjawab Tantangan Lapangan Kerja

20 March 2026
IMG 20260320 WA0001

Manusia Tak Bisa Sendiri: Hakikat Sosial dalam Kehidupan Modern dan Makna Idulfitri

20 March 2026
Screenshot 2026 03 20 04 53 40 88 99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Kedaulatan Digital: Saat Jaringan Memegang Kendali Dunia

20 March 2026
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil melalui sidang isbat yang digelar Kementerian Agama di Jakarta, Kamis (19/3/2026). (Foto Hasil Tangkapan Layar YouTube Kemenag)

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

20 March 2026
Kemenkes Salurkan Bantuan Ambulans dan Alkes dari Swasta untuk Sumatra

Kemenkes Salurkan Bantuan Ambulans dan Alkes dari Swasta untuk Sumatra

20 March 2026
Foto Dea Aprilia

Sosok Dea Aprillia: Pemuda Inspiratif dari Pagar Alam yang Berprestasi Gemilang

20 March 2026

Instagram Siaran Berita

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.
Siaran Berita

Siaran-Berita.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

Segala konten yang dipublikasikan di Siaran-Berita.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

Follow Us

PEMBERITAHUAN

Siaran-Berita.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan dimanapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia. Hati-Hati dengan oknum yang meng-atas-nama-kan Siaran-Berita.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers atau Press ID Card.

Siaran-Berita.com

Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

📧 redaksi@siaran-berita.com

Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

PENTING!

Tulisan yang tidak disertai dengan foto atau gambar atau ilustrasi tidak akan dipublikasikan dan akan langsung dihapus oleh Redaksi. Gambar harus ada hubungannya dengan tulisan ya dan bukan foto selfie penulis

Aplikasi Siaran-Berita.com

Untuk memudahkan membaca berita terbaru di Siaran-berita.com segera download aplikasi khusus untuk Android di Google Play dan nikmati kemudahan membaca berita langsung dari gadget Anda

Baca di Google News

google news siaranberita.com

Guest Posts are Welcome!

We’re offering guest post spots on Siaran-BERITA.com | You’ll get 2 permanent do-follow links, homepage exposure, and super fast publishing (1–24 hrs). PayPal accepted Interested?”

Top Stories di Google News dan Halaman 1 Google

Siaran-Berita.com portal berita komunitas dengan mengutamakan optimalisasi SEO untuk setiap beritanya sehingga berita kamu akan langsung muncul di halaman 1 google dan Google News serta selalu menjadi Top Stories Google News, apabila kata kunci ada di judul dan kata kunci muncul beberapa kali didalam tulisan kamu.

Mengapa Tulisan Saya Dihapus?

1. Tidak Ada Gambar/Foto/Ilustrasi
2. Gambar tidak sesuai dengan tulisan
3. Judul Pakai Huruf Besar Semua
4. Menambahkan Link atau Tautan

Backlink

Media Wanita, Pelataran, Berita Properti, Mobil Babe, Ada Apa, Satu Rumah, Puteri Anak & Remaja Banten, Anugerah Lima Bintang, Desta Semesta Anugerah, Anissa Quinn, Shira Dominique, Ry Hyori,

Satu Rumah Rectangle

Pintasan

  • Cara Kirim Press Release
  • Mengapa Tulisan Saya Belum Tayang?
  • Cara Menerbitkan Tulisan Menggunakan Gadget atau Handphone

KONTRIBUSI ANDA

Siaran-Berita.com membutuhkan kontribusi Anda agar tetap tayang dan terus menyiarkan berita dan tulisan Anda, berapapun kontribusi Anda akan sangat berarti, kirim kontribusi Anda melalui QRIS ini :

  • Tentang Siaran-Berita.com
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • Panduan Komunitas
  • Disclaimer
  • Contact Us

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti dan Infrastruktur
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • IPTEK
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Login
  • Sign Up

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita