Kronologi dan Landasan Hukum Terjadinya Tindak Pidana
Berdasarkan informasi resmi, kasus berawal dari laporan resmi atas nama korban seorang anak Perempuan bahwa pada suatu malam di Oktober 2024 ia mengalami persetubuhan/perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh tersangka, yang merupakan kenalan korban. Pelaporan dilakukan ke polisi pada Mei 2025 setelah korban mendapat pendampingan keluarga. Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor kemudian menindaklanjuti laporan tersebut, melakukan pemeriksaan, dan menangkap tersangka pada 5 Juli 2025.
Dari aspek hukum, perbuatan tersebut dijerat berdasarkan Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak), tepatnya Pasal 81 dan/atau Pasal 82, yang mengatur perbuatan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ancaman pidana maksimal untuk pelaku dalam kasus ini hingga 15 tahun penjara. Dengan demikian, tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak sebagaimana dirumuskan dalam UU Perlindungan Anak sehingga penyidikan dan penuntutan pidana adalah langkah hukum yang relevan dan tepat.
Upaya Pemulihan dan Perlakuan Ramah Anak dalam Proses Hukum
Dalam penanganan korban anak oleh sistem hukum, idealnya selain aspek repressif terhadap pelaku, harus ada upaya pemulihan bagi korban fisik, psikologis maupun hak-hak sosialnya. Banyak literatur menyebut bahwa korban anak memiliki kerentanan khusus, sehingga negara, keluarga, dan aparat penegak hukum berkewajiban memberikan rehabilitasi dan perlindungan khusus. Namun, dalam praktik di beberapa daerah ditemukan bahwa perlindungan hukum dan mekanisme rehabilitasi ternyata belum berjalan optimal. Misalnya, penelitian menunjukkan kurangnya akses korban anak terhadap bantuan psikologis, layanan kesehatan, dan jaminan sosial dalam penanganan penyidikan dan penuntutan.
Dalam kasus dari Polres Bogor sebagaimana di Anda lampirkan, disebut bahwa penyidik “mengutamakan perlindungan hak-hak korban yang masih di bawah umur”. Ini merupakan sinyal positif bahwa pendekatan ramah anak diupayakan meskipun dpetail seperti pendampingan psikologis, perlindungan identitas korban, dan pemenuhan hak sosial tidak dijelaskan secara mendetail dalam laporan publik.
Oleh sebab itu, penting agar proses hukum memperhatikan aspek “kepentingan terbaik bagi anak” (best interest of child), dengan melibatkan pendamping misalnya dari keluarga, psikolog, atau lembaga perlindungan anak dan memberikan hak akses terhadap layanan rehabilitasi, kesehatan, serta perlindungan identitas korban agar trauma dapat diminimalisir dan tumbuh kembang korban tidak terganggu.
Strategi Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual terhadap Anak
Untuk menangani kasus seperti ini secara efektif, diperlukan strategi komprehensif tidak hanya penegakan hukum setelah peristiwa, tetapi juga pencegahan dan edukasi.
Peningkatan kapasitas sistem penegakan hukum aparat seperti polisi, penyidik PPA, jaksa, hakim perlu mendapatkan pelatihan khusus dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak agar sensitif terhadap aspek psikologis korban dan dapat menerapkan prinsip perlindungan khusus anak.
Penerapan mekanisme restorative justice / pendekatan pemulihan korban selain hukuman bagi pelaku, diupayakan rehabilitasi korban (psikologis, sosial), ganti rugi jika memungkinkan, dan pendampingan jangka panjang. Beberapa kajian menekankan bahwa rehabilitasi dan restitusi korban adalah aspek penting dalam sistem hukum Indonesia saat ini.
Edukasi dan pencegahan melalui keluarga, sekolah, dan masyarakat menguatkan pemahaman tentang hak anak, tanda-tanda kekerasan seksual, serta kewajiban melindungi anak. Lingkungan seperti keluarga, sekolah, lembaga dakwah/religius harus diberi literasi agar mampu mendeteksi potensi pelecehan dan melapor ketika ada kejanggalan.
Sosialisasi hukum dan kanal pelaporan yang ramah anak menyebarluaskan informasi tentang hak korban, prosedur pelaporan, serta menjaga kerahasiaan korban agar korban dan keluarga merasa aman melapor tanpa takut stigmatisasi atau tekanan sosial.
Kolaborasi institusi antara kepolisian, kejaksaan, lembaga perlindungan anak (pemerintah & LSM), psikolog/psikiater, dan komunitas untuk membangun sistem respons cepat dan komprehensif terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Instrumen Yuridis dalam Menegakkan Perlindungan Anak
Instrumen hukum utama adalah UU Perlindungan Anak (No. 35 Tahun 2014, sebagai perubahan dari UU No. 23 Tahun 2002) yang di dalamnya mengatur larangan kekerasan, eksploitasi, pencabulan, dan persetubuhan terhadap anak. Pasal spesifik seperti Pasal 81 dan Pasal 82 mengatur sanksi pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dengan ancaman pidana yang berat (hingga 15 tahun penjara dalam kasus seperti dari Bogor).
Selain itu, instrumen lain yang turut relevan adalah regulasi pelengkap seperti hukum pidana umum (KUHP), hukum terkait kekerasan dalam rumah tangga jika terjadi dalam lingkungan keluarga, dan peraturan negara dalam rangka pemenuhan hak korban layanan kesehatan, psikologis, bantuan hukum, perlindungan identitas korban, dan jaminan sosial. Tentu penting juga bahwa penegakan hukum dan perlindungan dilakukan dengan memperhatikan asas “kepentingan terbaik bagi anak” dan prinsip bahwa anak tidak boleh diperlakukan semata seperti orang dewasa sehingga perlu ada mekanisme khusus dalam penyidikan, penuntutan, persidangan, dan rehabilitasi korban.
Kesimpulan
Kasus yang terjadi di Bogor merupakan perwujudan tragis dari kejahatan seksual terhadap anak, yang secara tegas dilarang dan dilindungi oleh hukum di Indonesia melalui Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan pidana terkait. Penindakan pidana terhadap pelaku melalui proses penyidikan, penangkapan, hingga ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara telah sejalan dengan kerangka hukum positif yang berlaku dan mencerminkan komitmen negara dalam menindak kejahatan terhadap anak.
Namun demikian, keberhasilan penegakan hukum saja tidak cukup. Sistem hukum dan aparat penegak perlu mengedepankan pendekatan ramah anak dan pemulihan korban secara komprehensif. Banyak penelitian menunjukkan bahwa praktik rehabilitasi, layanan psikologis, dan perlindungan hak korban masih jauh dari ideal. Anak sebagai korban berada dalam posisi yang sangat rentan, baik selama proses penyidikan, persidangan, maupun pasca putusan pengadilan. Dalam praktiknya, masih ditemukan keterbatasan dalam penerapan prinsip peradilan ramah anak, seperti minimnya pendampingan psikologis yang berkelanjutan, kurangnya tenaga profesional yang terlatih, serta belum optimalnya koordinasi antar lembaga terkait.
Dengan demikian, upaya jangka panjang yang terintegrasi melibatkan penegakan hukum, rehabilitasi korban, edukasi masyarakat, dan pencegahan adalah mutlak guna melindungi anak dan mencegah terulangnya kekerasan seksual terhadap anak. Edukasi mengenai perlindungan anak, deteksi dini kekerasan seksual, serta penanaman nilai-nilai kesadaran hukum harus dilakukan secara berkelanjutan. Dengan pendekatan yang holistik dan kolaboratif tersebut, diharapkan perlindungan terhadap anak dapat terwujud secara nyata serta mampu mencegah terulangnya kekerasan seksual terhadap anak di masa yang akan datang.
Saran / Usulan
– Aparat penegak hukum polisi, jaksa, hakim perlu diberikan pelatihan khusus dalam “perlindungan anak” agar proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan memperhatikan aspek psikologis dan hak korban anak, serta menjaga kerahasiaan identitas korban dan privasinya.
– Pemerintah (pusat dan daerah) serta instansi terkait harus memperkuat layanan rehabilitasi korban anak misalnya: layanan psikologis gratis, pendampingan hukum dan sosial, serta program reintegrasi sosial agar korban bisa pulih dan kembali berfungsi normal dalam keluarga dan masyarakat.
– Masyarakat, orang tua, sekolah, dan lembaga pendidikan/agama wajib diberikan edukasi intensif mengenai kekerasan seksual terhadap anak tanda-tandanya, kewajiban melindungi anak, dan mekanisme pelaporan agar lingkungan anak menjadi lebih aman.
– Perkuat dan harmonisasi regulasi terkait perlindungan anak hindari tumpang tindih atau kontradiksi antar undang-undang (misalnya antara UU Perlindungan Anak, KUHP, UU PKDRT, dan regulasi lain) agar implementasi hukum lebih konsisten dan efektif.
– Ciptakan kanal pelaporan dan perlindungan yang ramah anak: hotline, layanan pendamping, lembaga independen pelindung anak agar korban dan keluarga merasa aman melapor tanpa takut stigmatisasi, tekanan, atau intimidasi.
Oleh : Devana Kheylila Iswadinantha., Rufaidah S.H.,MH
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































