Ternate,– Tim Rehabilitasi Sosial Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate menerima kunjungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara dalam rangka kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Lembaga Rehabilitasi Mitra BNN Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung di ruang pembinaan ini diikuti oleh Kasubsi Registrasi, Aqbar Mansur, dan Kasubsi Bimkemaswat, Presley Yosevin serta jajaran petugas serta tim pelaksana program rehabilitasi sosial Lapas Ternate.
Kasubsi Registrasi, Aqbar Mansur mewakili Kalapas Ternate, Faozul Ansori menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan pendampingan yang dilakukan oleh BNNP Maluku Utara. Menurutnya, kegiatan Monev ini menjadi sarana penting untuk memperkuat pelaksanaan program rehabilitasi sosial di lingkungan Lapas.
“Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan evaluasi dari BNNP. Hasil Monev ini akan menjadi bahan perbaikan dan penguatan dalam pelaksanaan program rehabilitasi di Lapas Ternate, agar layanan bagi warga binaan penyalahguna narkotika dapat terus meningkat,” ujar Aqbar
Sementara itu, Ketua Tim Monev BNNP Maluku Utara, Ardiyanti A. Dero , selaku Tim Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah dan Komponen Masyarakat Bidang Rehabilitasi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya BNN untuk memastikan kualitas layanan rehabilitasi yang berkelanjutan di lembaga mitra.
“Monitoring dan evaluasi ini dilakukan untuk menilai sejauh mana standar layanan rehabilitasi diterapkan, serta memperkuat sinergi antara BNN dan Lapas dalam mendukung pemulihan para warga binaan,” ungkap Ardiyanti.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan produktif, diakhiri dengan sesi diskusi serta peninjauan langsung terhadap pelaksanaan program rehabilitasi sosial di Lapas Ternate.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”