Tuban – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tuban, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur melakukan penjajakan kerjasama dengan perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Awar-Awar Tuban.(Senin/03/03/2025)
Kerjasama tersebut ihwal pemanfaatan Fly Ash and Bottom Ash (FABA) alias limbah sisa pembakaran batu bara, sebagai bahan baku pembuatan batako.
Kepala Lapas Tuban, Irwanto Dwi Yhana Putra mengungkapkan, koordinasi ini menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero), yang telah ditandatangani dengan nomor PAS-03.HH.04.05 tahun 2025.
PLTU Tanjung Awar awar yg menerima dengan sambutan baik kunjungan dari jajaran Lapas Tuban. Pihak PLTU juga akan mendalami lebih lanjut program kerjasama, mekanisme pelaksanaan dan teknis pelatihan bagi warga binaan utk selanjutnya dituangkan dalam MoU antara PLTU & Lapas
“Kami mendapat arahan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur agar segera mengambil langkah progresif untuk berkoordinasi dengan pihak PLTU Tanjung Awar-Awar, guna mewujudkan program ini,” ujarnya.
Lanjut Kalapas, kerjasama ini merupakan bentuk dukungan terhadap 13 program akselerasi Menteri Imipas, yang selaras dengan Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto. Di mana salah satu programnya yakni membangun ketahanan pangan dengan memberdayakan warga binaan, penguatan dan peningkatan pendayagunaan warga binaan untuk menghasilkan produk UMKM.**(HumasPASTU/AF)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































