Tinjauan Layanan Publik Bersama Stranas PK di Kantor Pertanahan Kota Jakarta Barat
Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pencegahan korupsi, Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah menghadiri kegiatan peninjauan layanan publik digital yang merupakan bagian dari program Tim Nasional Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Kantor Pertanahan Kota Jakarta Barat.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa layanan publik digital di sektor pertanahan berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. Beberapa aspek yang menjadi fokus peninjauan antara lain, maturitas layanan elektronik serta integrasi layanan dengan sistem Simponi Kementerian Keuangan. Aspek-aspek tersebut menjadi indikator penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas sekaligus berintegritas.
Kementerian ATR\/BPN dalam hal ini terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan elektronik dengan lebih efisien. Salah satu wujud nyata upaya tersebut adalah pemanfaatan aplikasi Sentuh Tanahku, yang memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan pertanahan digital.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan tinjauan langsung ke back office untuk melihat secara nyata bagaimana proses penyelenggaraan layanan pertanahan dilaksanakan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa layanan berjalan sesuai dengan standar operasional, transparan, sehingga dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat.
Melalui transformasi layanan ini, Kementerian ATR\/BPN tidak hanya memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat tetapi juga memperkuat implementasi sistem elektronik. Hadir mewakili Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kepala Bagian Kepegawaian, Keuangan, dan Umum, Ariani Nastya Mahanani beserta jajaran.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”