Tinjau Perumahan Bersubsidi di Deli Serdang: Menteri PKP Dorong Tumbuhnya Pengembang Berkualitas dari Daerah
Selasa, 07 Oktober 2025 – Deli Serdang – Mengawali kunjungan kerjanya ke Provinsi Sumatera Utara, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) didampingi Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan, dan Wakil Bupati Deli Serdang Lom lom suwondo SS meninjau perumahan bersubsidi SMK RESIDENCE 2, Jl. Sentosa, Lubuk Pakam Deli Serdang, Selasa (7/10/2025).
“Saya ingin terus menumbuhkan semakin banyak pengembang-pengembang yang berkualitas di daerah, supaya membuka lapangan pekerjaan. Seperti di perumahan ini lokasinya strategis tidak jauh dari bandara hanya sekitar 15 menit,” kata Menteri Ara.
Menteri Ara menambahkan, bahwa ia menilai kualitas perumahan tersebut termasuk fasilitas umumnya sangat baik. “Jalannya lebar, tadi saya lihat airnya bagus, atapnya juga tinggi, saya cek sudah berapa kali hujan besar di sini, tapi kata penghuninya tidak banjir. Jadi saya kasih nilai 8,” kata Menteri Ara.
Menteri PKP juga menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Daerah karena sudah menjalankan kebijakan BPHTB dan PBG gratis.
“Sekali lagi saya sampaikan ini contoh perumahan subsidi yang bagus. Contoh-contoh pengusaha yang mengutamakan kepuasan pelanggan, karena itu nanti akan membangun kepercayaan, membangun reputasi,” tuturnya.
Terkait progres serapan program rumah subsidi/FLPP, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, saat ini realisasi serapan FLPP hingga saat ini sudah mencapai 196.960 dari alokasi FLPP tahun 2025 sebanyak 350 ribu. “Khusus di Sumatera Utara alokasinya sebanyak 15.000 unit rumah subsidi,” ujarnya.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengungkapkan, dari alokasi sebanyak 15 ribu unit rumah subsidi, saat ini sudah tersalurkan sekitar 8000 unit rumah subsidi di seluruh Provinsi Sumatera Utara. (Jay)
Sumber berita dan foto : Kementerian PKP
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”