Kabar tentang kerja sama antar daerah Pandeglang dan Tanggerang Selatan yang isunya akan berkerja sama dalam bidang penampungan sampah ini menimbulkan keresahan warga sekitar TPA. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Bangkonol, kecamatan koroncong, kabupaten pandeglang ini adalah tempat pembuangan akhir sampah yang seharusnya menampung sampah di kabupaten pandeglang, namun baru 22 dari 35 kecamatan yang aktif menyetorkan sampahnya ke TPA ini.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pandeglang mengklaim dalam website dlhpandeglang.or.id bahwa TPA Bangkonol sudah sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dan menerapkan sistem controlled landfill bahkan sanitary landfill, kenyataan di lapangan dan keluhan warga menunjukkan hal yang berbeda. Yang terjadi di lapangan adalah penumpukan sampah terbuka (open dumping) atau controlled landfill (sistem ini tercipta untuk trasisi dari open dumping ke sanitary landfill) yang tidak maksimal.
Hal ini terbukti dari berita di tangselpos.id TPA ini terancam ditutup oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan TPA Bangkonol tidak ramah lingkungan. Kondisi TPA Bangkonol ini sudah memasuki fase yang sangat mengkhawatirkan karena warga sekitar telah merasakan ketidaknyamanan yang menimbulkan bau tidak sedap yang harus dihirup oleh warga setiap harinya. Dan keputusan pemerintahan daerah pandeglang yang mempertimbangkan penampungan sampah dari Tangsel ini terlihat tidak mempertimbangkan dampaknya dalam waktu panjang dan hanya mementingkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), warga jelas menolak karena dampak kesehatan yang mereka rasakan dari lingkungan yang tercemar dan kompensasi tidak sesuai kesepakatan awal seperti kompensasi yang dijanjikan saat TPA Bangkonol menampung sampah dari kabupaten serang hingga saat ini tidak terbayarkan, hanya sekali dalam satu tahun dengan nominal 25.000 saja.
TPA yang layak dan berfungsi seharusnya adalah TPA yang menerapkan standar pengelolaan modern, yaitu Sanitary Landfill. Sanitary Landfill adalah metode pengelolaan sampah yang paling disarankan dan memiliki minim dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Sanitary Landfill adalah sistem pembuangan sampah yang dibuat secara teknik untuk meminimalkan dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan. Sampah tidak hanya ditumpuk, tetapi diolah dan ditimbun secara sistematis dengan beberapa lapisan pelindung dan sistem pengelolaan yang komprehensif.
Apakah indonesia memliki hukum atau aturan tentang TPA? Indonesia memiliki hukum yang cukup komprehensif untuk mengatur pengelolaan sampah, termasuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Tujuan utama dari pembentukan peraturan ini untuk menggeser paradigma pengelolaan sampah dari “kumpul – angkut – buang” menuju lebih berkelanjutan, tidak memiliki banyak dampak buruk untuk lingkungan. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, ini adalah hukum utama dalam pengelolaan sampah di Indonesia.
Ada beberapa poin terkait pengaturan TPA. Pertama. mengubah istilah “Tempat Pembuangan Akhir (TPA)” menjadi “Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)”. Tujuannya TPA bukan lagi tempat membuang sampah begitu saja, tetapi tempat di mana sampah diproses dan dikembalikan ke lingkungan secara aman. Kedua, kewajiban pengelolaan berwawasan lingkungan, agar pengelolaan sampah di TPA dilakukan dengan cara yang lebih ramah lingkungan. Ketiga, kewajiban pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota memiliki kewajiban untuk menyediakan dan mengoperasikan TPA. Keempat, larangan melakukan open dumping (penimbunan sampah terbuka), salah satu hal penting adalah larangan melakukan open dumping (penimbunan sampah terbuka) paling lambat 5 tahun sejak UU ini berlaku. Melalui peraturan ini kita pasti faham bahwa adanya TPA seharusnya bukan hanya menjadi tempat penumpukan sampah lalu terabaikan dan akhirnya menimbulkan masalah baru bagi lingkungan.
Menurut UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang memengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Dari UU ini kita bisa menilai bahwa lingkungan sangat berpengaruh terhadap makhluk hidup disekitarnya begitupun sebaliknya, maka lingkungan yang tercemar dampak dari pengelolaan TPA yang tidak ramah lingkungan sangat merusak keberlangsungan hidup warga sekitar terutama pada kesehatannya.
Seperti kesaksian salah satu warga sekitar TPA Bangkonol kepada wartawan detikNews bahwa sehari-hari mereka menghirup aroma tidak sedap karena adanya pencemaran udara, dan keluhan bahwa beberapa warga yang terkena penyakit kulit (gatal-gatal) itupun bukti bahwa pencemaran sudah merambak pada air bersih yang di konsumsi warga. Ini membuktikan bahwa pengelolaan TPA Bangkonol belum memenuhi UU no.18 tahun 2008 tentang TPA.
Dengan keadaan yang terjadi sekarang diharapkan DLH ( Dinas Lingkungan Hidup) pandeglang lebih bisa mengambil keputusan yang bijak atau bahkan memperbaiki sistem yang sangat merugikan warga. Karena kekurangan pengelolaan ini juga evaluasi yang seharusnya bisa di kembangkan setiap tahunnya, dimana saat ini pun TPA Bangkonol sudah menerima sampah dari kabupaten serang dam menerima PAD, namun kompensasi warga tidak tersalurkan dan pengelolaan sistem dalam TPA pun tidak ada peningkatan ke sistem yang lebih baik.
Pemerintah seharusnya tidak mengabaikan fakta bahwa TPA sudah menimbulkan keluhan bau serta lalat yang parah menunjukkan bahwa TPA dikelola kurang baik. Rencana penambahan sampah dari Tangerang Selatan (500 ton/hari) semakin memperparah kekhawatiran masyarakat akan kapasitas TPA yang memiliki pengelolaan yang kurang baik. Hal ini sungguh sangat merugikan warga, karena PAD yang didapat pun belum tentu bisa memperbaiki lingkungan yang sudah tercemar dan akan bertambah lagi dengan seiring waktu jika tidak diperbaiki segera.
Apakah hal ini bisa di perbaiki? Perbaikan yang diperlukan memiliki beberapa aspek diantarnya sistem yang diterapkan yaitu melakukan Controlled Landfill secara konsisten, menambah alat berat yang ada, melakukan perbaikan pada saluran drainase air agar saat hujan tidak membasahi tumpukan sampah, pengendalian penyakit seperti melakukan fogging rutin dan pemasangan jaring, itu adalah perbaikan yang harus segera direalisasikan agar pencemaran lingkungan tidak makin meluas.
Adapun perbaikan dalam jangka panjang juga sangat diperlukan diantaranya adalah memodernisasi sistem TPA dengan mengunakan sistem Sanitary Landfill, dan meninjau ulang kerja sama antar daerah yang akan disetujui. Warga juga harus berperan aktif dalam menguragi dan mengelola sampah rumah tangga, mari kta sebagai warga juga ikut andil dalam melindungi lingkungan hidup kita, agar bumi yang indah ini masih bisa dinikmati oleh anak cucu kita nanti.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”