• Hubungi Redaksi
  • Login
  • Register
Siaran Berita
Kirim Berita Media Wanita
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
Siaran Berita
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
No Result
View All Result
Siaran Berita
No Result
View All Result
Home Sorot

Tradisi Budaya Lokal dan Reproduksi Sosial dalam Praktik Perkawinan Anak di NTB

dzakwan nugeraha by dzakwan nugeraha
5 June 2025
in Sorot
A A
0
file 00000000450061fd9f2de8ff846cc6b1
852
SHARES
1.2k
VIEWS

1.Fenomena Perkawinan Anak di NTB

Perkawinan anak di Indonesia masih menjadi tantangan serius dalam perlindungan hak anak, terutama di wilayah-wilayah dengan tradisi adat yang kuat seperti di Nusa Tenggara Barat (NTB). Data dari Badan Pusat Statistik (2021) menunjukkan bahwa NTB menempati peringkat ketiga tertinggi dalam angka perkawinan usia dini di Indonesia. Fenomena ini tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan hasil dari interaksi antara faktor budaya, sosial, ekonomi, dan hukum yang saling berkelindan. Tradisi Merariq—yaitu praktik kawin lari yang khas di kalangan masyarakat Sasak di Lombok—kerap dijadikan pembenaran sosial atas terjadinya perkawinan anak (Rahmawati, 2021).

 

Baca Juga

SEMMI

Kongres SEMMI SII di bubarkan

16 June 2025
dims.apnews 1

Negara Israel Meluncurkan Serangan Terhadap Iran

15 June 2025
IMG 20250501 WA0005

Aktivis Sumsel Irfan Nazori Soroti Carut Marut Dunia Pendidikan Palembang, Desak Wali Kota Ambil Tindakan Tegas

14 June 2025
SURABAYA, INDONESIA - MARCH 24: Activists clash with Indonesian Police officers during a protest against the military law revision on March 24, 2025 in Surabaya, Indonesia. On March 20, Indonesia's House of Representatives passed a revision to military law, allowing military officers to serve in more government posts and take up civilian positions without resigning from the Indonesian National Armed Forces. This amendment has drawn criticism from civil society groups, who warn it could signal a return to the repressive New Order era under former President Soeharto, when military officers dominated civilian affairs.Critics argue that this change could lead to abuse of power, human rights violations, and political impunity for army personnel, reminiscent of the era under dictator Suharto, who stepped down in 1998. The timing is particularly significant as Indonesia is now led by President Prabowo Subianto, an ex-special forces general and former son-in-law of Suharto, who was inaugurated in October 2024. (Photo by Robertus Pudyanto/Getty Images)

Membungkam Suara Mahasiswa: Antara Demokrasi dan Represi Negara

12 June 2025

2. Tradisi Perkawinan Anak: Praktik “Merariq” dan Dinamikanya

Tradisi Merariq adalah bentuk ekspresi budaya yang pada mulanya memiliki makna simbolik sebagai bentuk perlawanan terhadap dominasi keluarga atas pilihan pasangan. Namun, dalam praktik kontemporer, Merariq seringkali disalahartikan dan digunakan untuk memaksa atau mempercepat pernikahan, bahkan terhadap anak yang masih di bawah umur. Studi oleh Sari & Yusran (2020) menunjukkan bahwa dalam banyak kasus, anak perempuan tidak memahami konsekuensi dari tindakannya, dan orang tua cenderung “merestui” pernikahan demi menjaga nama baik keluarga.

Ketika seorang perempuan “dilarikan”, komunitas menganggapnya telah “bercampur” dengan laki-laki tersebut, meskipun belum terjadi hubungan seksual. Oleh karena itu, jalan satu-satunya untuk “memulihkan” martabat keluarga adalah dengan segera menikahkan keduanya, terlepas dari usia mereka. Hal ini menunjukkan bagaimana budaya bisa menjadi sarana reproduksi sosial yang justru mempertahankan praktik-praktik yang merugikan kelompok rentan.

 

3. Faktor Pendorong: Budaya, Sosial, dan Ekonomi

Faktor budaya dan norma sosial sangat berperan dalam memperkuat praktik perkawinan anak. Sistem patriarki yang kuat menjadikan perempuan sebagai objek dalam struktur sosial, di mana peran mereka sering kali dibatasi pada urusan domestik dan reproduksi (Nurmila, 2009). Tekanan dari masyarakat untuk menikahkan anak perempuan sedini mungkin agar tidak menjadi beban ekonomi juga mempercepat proses ini (UNICEF Indonesia, 2020).

 

Faktor ekonomi tak kalah signifikan, terutama di wilayah pedesaan. Banyak keluarga menganggap menikahkan anak perempuan sebagai strategi pengurangan beban ekonomi rumah tangga, terutama jika mahar yang diterima cukup besar. Di sisi lain, rendahnya tingkat pendidikan juga menjadi pemicu utama. Data dari BKKBN (2021) menunjukkan bahwa anak-anak yang hanya menempuh pendidikan hingga tingkat dasar memiliki kemungkinan lebih tinggi untuk menikah di usia muda dibandingkan mereka yang mengenyam pendidikan menengah atau tinggi.

 

4. Reproduksi Sosial: Pewarisan Nilai yang Melanggengkan

Konsep reproduksi sosial sebagaimana dijelaskan oleh Pierre Bourdieu (1977) merujuk pada bagaimana struktur sosial dan nilai-nilai budaya diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui praktik-praktik institusional seperti keluarga, sekolah, dan komunitas. Dalam kasus NTB, keluarga menjadi agen utama reproduksi sosial yang menormalisasi perkawinan anak sebagai “jalan hidup yang wajar” bagi anak perempuan.

 

Penelitian oleh Hamid & Fauzi (2022) mencatat bahwa banyak anak perempuan di Lombok yang sudah memiliki konsep bahwa hidup mereka hanya akan “lengkap” ketika menikah, sebagaimana yang mereka lihat dari ibu atau perempuan dewasa lainnya. Selain itu, lembaga keagamaan dan tokoh adat sering kali kurang memberikan penekanan pada pentingnya usia matang secara psikologis dan biologis dalam pernikahan, sehingga turut memperkuat nilai-nilai lama.

 

5. Perspektif Hukum: Pelanggaran terhadap Hak Anak

Secara hukum, praktik perkawinan anak bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan. UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan secara tegas menetapkan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Selain itu, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap anak berhak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, serta berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, termasuk dari praktik perkawinan di usia dini.

Lebih jauh, Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990, yang menegaskan bahwa negara wajib melindungi anak dari semua bentuk eksploitasi, termasuk eksploitasi yang bersumber dari norma budaya yang merugikan mereka (UNICEF, 2020)

 

6. Nilai Budaya dan Potensi Transformasi

Tidak semua unsur budaya harus dilestarikan tanpa kritik. Dalam pendekatan antropologi kritis, budaya bersifat dinamis dan dapat diinterpretasi ulang sesuai dengan kebutuhan zaman. Tradisi seperti Merariq sebenarnya bisa dipelihara nilai simboliknya sebagai ekspresi cinta dan kemandirian, tetapi perlu dikaji ulang dalam hal penerapannya agar tidak mencederai hak anak.

Leaderboard Puteri Anak dan Puteri Remaja Banten 2025

 

Upaya transformasi nilai sudah mulai dilakukan oleh sejumlah komunitas adat di Lombok, misalnya melalui inisiatif Merariq Sehat yang digagas oleh tokoh adat dan pemerintah daerah. Program ini menekankan bahwa Merariq hanya dapat dilakukan jika kedua pasangan telah dewasa secara usia dan mendapatkan persetujuan dari kedua keluarga serta tidak melanggar hukum (Kementerian PPA, 2022).

7. Kesimpulan

Perkawinan anak di NTB adalah produk dari konstruksi budaya dan reproduksi sosial yang telah berlangsung lama. Tradisi seperti Merariq menunjukkan bagaimana nilai-nilai lokal bisa menjadi bumerang jika tidak disesuaikan dengan prinsip-prinsip perlindungan hak anak dan hukum nasional. Oleh karena itu, perlu upaya kolektif dari negara, masyarakat adat, tokoh agama, dan lembaga pendidikan untuk merekonstruksi tradisi menjadi lebih ramah terhadap anak dan masa depannya.

 

Transformasi ini menuntut adanya keseimbangan antara pelestarian budaya dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, di mana budaya tetap dijunjung tinggi, namun tidak dijadikan alasan untuk membenarkan praktik yang merugikan generasi mendatang.

Referensi

Bourdieu, P. (1977). Outline of a Theory of Practice. Cambridge University Press.

Hamid, S., & Fauzi, I. (2022). “Pola Reproduksi Sosial dalam Perkawinan Anak di Lombok: Kajian Sosiologis.” Jurnal Sosiologi Pendidikan, 6(1), 15–30.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). (2022). Laporan Praktik Baik Pencegahan Perkawinan Anak di Indonesia.

Nurmila, N. (2009). Women, Islam and Everyday Life: Renegotiating Polygamy in Indonesia. Routledge.

Rahmawati, N. (2021). “Tradisi Merariq dan Implikasinya terhadap Perkawinan Anak di NTB.” Jurnal Hukum Keluarga Islam, 9(2), 120–135.

Sari, D., & Yusran, H. (2020). “Analisis Sosial Budaya atas Perkawinan Anak di Kabupaten Lombok Tengah.” Jurnal Sosial Humaniora, 12(3), 112–125.

UNICEF Indonesia. (2020). Child Marriage in Indonesia: Progress and Challenges.

UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.eputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child.

 

Share341Tweet213Share60Pin77SendShare
Banner Publikasi Press Release Gratis
Previous Post

Pengawas MTs Dampingi Guru MTsN 6 Bantul dalam Penerapan Pembelajaran Berbasis Literasi dan Numerasi

Next Post

Feminist Legal Reform: Jalan Sunyi Lawan Kekerasan Ekstrem terhadap Perempuan

dzakwan nugeraha

dzakwan nugeraha

Related Posts

SEMMI

Kongres SEMMI SII di bubarkan

16 June 2025
dims.apnews 1

Negara Israel Meluncurkan Serangan Terhadap Iran

15 June 2025
IMG 20250501 WA0005

Aktivis Sumsel Irfan Nazori Soroti Carut Marut Dunia Pendidikan Palembang, Desak Wali Kota Ambil Tindakan Tegas

14 June 2025
SURABAYA, INDONESIA - MARCH 24: Activists clash with Indonesian Police officers during a protest against the military law revision on March 24, 2025 in Surabaya, Indonesia. On March 20, Indonesia's House of Representatives passed a revision to military law, allowing military officers to serve in more government posts and take up civilian positions without resigning from the Indonesian National Armed Forces. This amendment has drawn criticism from civil society groups, who warn it could signal a return to the repressive New Order era under former President Soeharto, when military officers dominated civilian affairs.Critics argue that this change could lead to abuse of power, human rights violations, and political impunity for army personnel, reminiscent of the era under dictator Suharto, who stepped down in 1998. The timing is particularly significant as Indonesia is now led by President Prabowo Subianto, an ex-special forces general and former son-in-law of Suharto, who was inaugurated in October 2024. (Photo by Robertus Pudyanto/Getty Images)

Membungkam Suara Mahasiswa: Antara Demokrasi dan Represi Negara

12 June 2025
Next Post
Feminist Legal Reform

Feminist Legal Reform: Jalan Sunyi Lawan Kekerasan Ekstrem terhadap Perempuan

IMG 20250605 WA0038

Qurma Desa, Tebar Qurban ke Pelosok, Anake Buke Satoe Salurkan Kambing di Kadokan Grogol Sukoharjo

Image by Jobin Scaria

Gemabudhi Sulawesi Selatan Sampaikan Pesan Damai di Hari Raya Idul Adha 1446 H / 2025 M

WhatsApp Image 2025 06 05 at 17.46.53 ab03de52

Proses Penjemputan Jamaah Umrah di Bandara Juanda: Antara Koordinasi Tim dan Pelayanan Prima

umrohgratis

Undian Umroh Gratis: Inovasi Baru PT. Annisa Ahmada Travelindo Untuk Wujudkan Impian Ibadah Ke Tanah Suci

Please login to join discussion
Rumah Prabu Half Page
Siaran Berita

Siaran Berita menghadirkan berbagai informasi terbaru dan terpercaya.

Follow Us

Square Media Wanita
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat & Ketentuan Tulisan
  • Syarat dan Ketentuan Penggunaan Website
  • Disclaimer

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Login
  • Sign Up

© 2023 SIaran Berita - Pres Rilis dan Berita