Kasus ini menyentak kesadaran kita akan rapuhnya sistem sosial sekolah dalam melindungi anak-anak yang seharusnya tumbuh dalam rasa aman dan kasih sayang. Melalui artikel ini, penulis mengajak pembaca menelaah kasus tersebut secara mendalam menggunakan pendekatan 5W+1H, aspek psikologis, kecerdasan emosional, konsep diri, serta teori belajar sosial, untuk mengungkap betapa besar dan berbahayanya dampak negatif perundungan dalam pendidikan dasar.
Kasus perundungan terhadap siswa kelas 2 SD berinisial K di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, menunjukkan dampak fatal dari lemahnya penyusunan sosial dan perlindungan anak di sekolah dasar. Korban berusia 8 tahun mengalami perundungan fisik dan verbal berulang oleh teman sebaya dan kakak kelas hingga meninggal dunia pada Mei 2025, yang dipicu oleh minimnya pengawasan guru dan ketimpangan kekuatan antar siswa. Secara psikologis, perundungan berdampak pada aspek kognitif, afektif, dan konatif korban berupa kebingungan, ketakutan berkepanjangan, serta sikap pasif dan tidak berdaya. Rendahnya kecerdasan emosional di lingkungan sekolah, khususnya empati dan kepekaan sosial sebagaimana dikemukakan Daniel Goleman, memperparah kondisi korban dan membentuk konsep diri negatif. Selaras dengan teori belajar sosial Albert Bandura, perilaku perundungan terus berulang karena ditiru dan dibiarkan tanpa sanksi, sehingga akumulasi tekanan fisik dan psikologis berujung pada kegagalan sistemik sekolah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan berorientasi pada perlindungan anak.
Dari sudut pandang psikologi perkembangan anak, kasus ini menunjukkan dampak serius perundungan pada tiga aspek utama yaitu : Aspek Kognitif Korban mengalami kebingungan, ketidakmampuan memahami situasi yang menimpanya, serta tidak memiliki strategi untuk melawan atau melapor. Aspek Afektif Korban merasakan ketakutan, kecemasan, dan stres berkepanjangan akibat tekanan fisik dan verbal yang terus-menerus. Aspek Konatif Perundungan yang dialami melemahkan korban untuk bertindak sehingga muncul rasa tidak berdaya dan keyakinan bahwa perlawanan atau pelaporan tidak akan mengubah keadaan. Akibatnya, korban mengambil keputusan pasif seperti diam sebagai bentuk respons terhadap tekanan.
Analisis kecerdasan emosional (EQ) dalam kasus perundungan siswa SD di Indragiri Hulu merujuk pada teori Daniel Goleman yang dikemukakan dalam Emotional Intelligence (1995), yang hingga tahun 2024 masih relevan dalam kajian pendidikan. Goleman menjelaskan bahwa kecerdasan emosional mencakup empati, pengendalian emosi, dan keterampilan sosial. Dalam kasus ini, rendahnya empati dan kontrol emosi pada pelaku serta kurangnya kepekaan emosional guru dan pihak sekolah menyebabkan perundungan berlangsung tanpa penanganan yang tepat. Akibatnya, tekanan emosional korban terus meningkat dan berdampak negatif pada kondisi mental dan fisiknya, sehingga menegaskan pentingnya penguatan kecerdasan emosional dalam pendidikan dasar sebagai upaya pencegahan perundungan.
Dalam kasus perundungan siswa SD di Indragiri Hulu, konsep diri korban berkembang secara negatif akibat perlakuan kekerasan fisik dan verbal yang dialami secara berulang. Tekanan tersebut membuat korban memandang dirinya sebagai anak yang lemah, tidak berharga, dan tidak mampu melindungi diri. Ketimpangan kekuatan antara pelaku dan korban, serta minimnya dukungan dari guru dan lingkungan sekolah, memperkuat perasaan tidak berdaya pada diri korban. Konsep diri negatif ini berdampak pada penurunan kepercayaan diri dan keseimbangan emosi, yang turut memperburuk kondisi mental dan fisik korban.
Analisis perilaku perundungan dalam kasus siswa SD di Indragiri Hulu dapat dijelaskan melalui teori belajar sosial Albert Bandura (1977, 1986) yang hingga tahun 2024–2025 masih relevan dalam kajian pendidikan. Menurut teori ini, perilaku anak dipelajari melalui proses pengamatan dan peniruan terhadap lingkungan sekitarnya. Dalam kasus ini, perundungan terjadi dan terus berulang karena pelaku meniru perilaku agresif yang dibiarkan tanpa sanksi tegas, sehingga dianggap wajar dan dapat diterima. Pembiaran tersebut memperkuat perilaku perundungan, sementara korban belajar bersikap pasif akibat kurangnya dukungan sosial, yang pada akhirnya memperparah dampak psikologis dan fisik korban.
Kasus perundungan terhadap siswa kelas 2 SD berinisial K di Indragiri Hulu menyingkap kegagalan serius sistem sosial dan perlindungan anak di sekolah dasar. Perundungan fisik dan verbal yang dibiarkan berulang merusak kondisi psikologis korban, membentuk konsep diri negatif, dan berujung pada dampak fatal. Lemahnya empati, pengendalian emosi, serta pengawasan sekolah memperkuat budaya perundungan, sehingga peristiwa ini menjadi peringatan keras akan pentingnya perlindungan anak dan kecerdasan emosional dalam dunia pendidikan.
Disusun Oleh kelompok 1: Atika Trestya Cahyani, Michie Dwi Manik Ayu, Resti Fadhila, Santi.
DAFTAR PUSTAKA
Bandura, A. (1977). Social Learning Theory. Englewood Cliffs, NJ: Prentice Hall.
Bandura, A. (1986). Social Foundations of Thought and Action: A Social Cognitive Theory. Englewood Cliffs, NJ: Prentice Hall.
DetikSumut. (2025). Fakta terkini kasus tewasnya siswa SD di Indragiri Hulu. Diakses dari https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-7948805/faktaterkini-kasus-tewasnya-siswa-sd-di-inhu
Goleman, D. (1995). Emotional Intelligence: Why It Can Matter More Than IQ. New York: Bantam Books.
Goleman, D., Boyatzis, R. E., & McKee, A. (2023). Primal Leadership: Unleashing the Power of Emotional Intelligence (Updated ed.). Boston, MA: Harvard Business Review Press.
Jurnal MA’ALIM. (2024). Kecerdasan emosional dalam pendidikan dasar perspektif Daniel Goleman. Jurnal MA’ALIM, 15(2).
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































