Transformasi digital dalam administrasi publik telah menjadi keniscayaan. Penggunaan sistem elektronik dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) bertujuan meningkatkan efisiensi. Namun, fenomena ini menimbulkan tantangan baru dalam perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN), terutama terkait aspek pertanggungjawaban hukum jika terjadi kegagalan sistem. Artikel ini membahas bagaimana prinsip-prinsip AAUPB tetap menjadi kompas dalam birokrasi digital di Indonesia tahun 2025.
I. Pendahuluan
Pada tahun 2025, integrasi sistem layanan publik melalui sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) telah mencapai level baru dengan penerapan super-app nasional. Digitalisasi bukan lagi sekadar pemindahan data ke format digital, melainkan otomatisasi pengambilan keputusan administratif. Meskipun menjanjikan kecepatan, digitalisasi menyimpan risiko hukum seperti pelanggaran privasi data, diskriminasi algoritma, dan kaburnya subjek pertanggungjawaban (vicarious liability) saat terjadi kesalahan sistem.
II. Landasan Teoretis: Digitalisasi dan Hukum Administrasi
Hukum Administrasi Negara berfungsi sebagai instrumen untuk membatasi kekuasaan pemerintah dan melindungi hak-hak warga negara. Di era digital, Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) tidak lagi selalu berupa dokumen fisik bertandatangan basah, melainkan dapat berupa output otomatis dari sebuah sistem (Electronic KTUN). Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap tindakan pejabat harus didasarkan pada wewenang, prosedur, dan substansi yang benar.
III. Pembahasan
1. Implementasi SPBE dan Perlindungan Data Pribadi 2025
Penyelenggaraan pemerintahan digital tahun 2025 sangat bergantung pada keamanan siber. Pasca evaluasi besar-besaran keamanan data nasional di akhir 2024, standar keamanan administratif kini menjadi prasyarat mutlak dalam setiap inovasi layanan publik. Pejabat publik kini memiliki tanggung jawab administratif tambahan untuk memastikan data masyarakat dikelola berdasarkan prinsip keterbukaan namun tetap terjaga privasinya.
2. Tantangan Diskresi dalam Sistem Otomasi
Salah satu masalah krusial adalah hilangnya ruang “diskresi” ketika kebijakan diambil oleh algoritma. HAN mengajarkan bahwa pejabat memiliki ruang untuk mengambil keputusan berdasarkan situasi lapangan. Jika sistem digital terlalu kaku, ada risiko pelanggaran Asas Kecermatan dan Asas Keadilan. Oleh karena itu, prinsip Human-in-the-Loop (manusia tetap sebagai pengambil keputusan akhir) menjadi sangat vital dalam administrasi negara modern.
3. Pertanggungjawaban Hukum (Liability)
Jika sebuah aplikasi layanan publik mengalami malfungsi (seperti kesalahan verifikasi bantuan sosial atau izin usaha), siapakah yang digugat di PTUN? Tahun 2025 menekankan bahwa kegagalan sistem tetap merupakan tanggung jawab instansi atau badan publik yang bersangkutan secara administratif. Masyarakat tetap memiliki hak untuk melakukan keberatan dan banding administratif terhadap keputusan yang dihasilkan secara otomatis.
IV. Kesimpulan
Transformasi digital dalam administrasi negara adalah langkah maju yang harus didukung dengan regulasi yang adaptif. Penguatan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) tetap menjadi kunci agar birokrasi tidak hanya cepat, tetapi juga berkeadilan dan akuntabel. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap inovasi teknologi tetap berada dalam koridor hukum untuk menghindari kesewenang-wenangan digital.
Daftar Pustaka (Referensi Terupdate 2025)
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (dan peraturan pelaksananya yang berlaku efektif di tahun 2024-2025).
Peraturan Presiden No. 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional.
Buku dan jurnal
1. Hadjon, Philipus M. (2025). Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi di Era Digital. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
2. Marbun, S.F. (2024). Peradilan Tata Usaha Negara dalam Dinamika Pemerintahan Modern. Yogyakarta: FH UII Press.
3. Sutedi, Adrian. (2025). Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik Berbasis Risiko. Jakarta: Sinar Grafika.
4. Hukumonline. Kupas Tuntas UU Administrasi Pemerintahan. [Sumber Daring Resmi].
5. Kementerian PANRB. Progress Digitalisasi Layanan Publik 2025. [Sumber Daring Resmi].
6. BPHN. Database Peraturan Perundang-undangan Terbaru. [Sumber Daring Resmi].
Penulis : M. Ridwan Said
Mahasiswa hukum universitas pamulang.
HAN,HUKUM
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































