Selama puluhan tahun, pembangunan nasional seringkali dianggap “Jakarta-sentris” atau hanya berpusat di kota-kota besar. Namun, lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa perubahan yang signifikan. Desa kini bukan lagi sekadar objek pembangunan, melainkan subjek yang memegang kendali atas masa depannya sendiri melalui kucuran Dana Desa yang mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya. Namun, besarnya anggaran ini membawa tantangan moral yang tidak kalah besar. Pertanyaannya bukan lagi seberapa banyak dana yang turun, melainkan seberapa jujur dana tersebut dikelola. Di sinilah akuntansi hadir bukan hanya sebagai deretan angka di atas kertas, melainkan sebagai instrumen vital untuk memastikan keadilan sosial benar-benar sampai ke pelosok negeri.
Dalam mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), kita diajarkan bahwa Sila Kelima Pancasila adalah tentang “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Dalam dunia profesi, keadilan ini mustahil terwujud tanpa adanya integritas. Bagi seorang pengelola keuangan desa, integritas akuntansi adalah praktik nyata dari nilai-nilai Pancasila tersebut.
Laporan keuangan yang jujur memastikan bahwa anggaran yang diperuntukkan bagi pembangunan jalan tani, fasilitas kesehatan, atau bantuan langsung tunai (BLT) tidak “menguap” di tengah jalan. Menurut penelitian Suryani (2020), transparansi dan akuntabilitas memiliki korelasi positif yang sangat kuat terhadap kualitas pembangunan infrastruktur desa. Artinya, ketika seorang akuntan atau perangkat desa menjaga integritasnya dalam mencatat laporan, ia sebenarnya sedang berjuang memastikan setiap warga negara mendapatkan haknya secara adil. Sebaliknya, manipulasi laporan keuangan adalah bentuk pengkhianatan terhadap kontrak sosial kita sebagai warga negara.
Prinsip demokrasi dalam PKn menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Dalam pengelolaan dana publik, kedaulatan ini diterjemahkan menjadi hak warga untuk mengetahui, mengawasi, dan mempertanyakan penggunaan anggaran. Akuntansi sektor publik yang transparan, misalnya melalui infografis laporan realisasi anggaran yang dipajang di Balai Desa adalah jembatan informasi yang krusial. Keterbukaan ini memicu apa yang disebut sebagai “Audit Sosial”. Ketika masyarakat memiliki akses terhadap data keuangan yang valid, mereka dapat berpartisipasi aktif dalam mengawal pembangunan di lingkungan mereka sendiri. Partisipasi aktif masyarakat ini merupakan wujud nyata dari bela negara di era modern. Dengan transparansi, kita tidak hanya mencegah praktik korupsi, tetapi juga membangun kepercayaan publik (public trust) yang menjadi modal sosial paling berharga bagi stabilitas nasional.
Di era digital ini, tata kelola keuangan desa mulai beralih menggunakan sistem informasi (Siskeudes). Namun, secanggih apa pun sistemnya, “man behind the gun” atau manusia di baliknya tetap menjadi penentu utama. Sebagai mahasiswa akuntansi yang sedang mempelajari etika dan kewarganegaraan, kita harus menyadari bahwa teknologi hanyalah alat. Pemerataan pembangunan membutuhkan akuntan yang tidak hanya cerdas secara teknis, tetapi juga tangguh secara moral. Implementasi prinsip Good Village Governance harus dibarengi dengan pemahaman bahwa kejujuran dalam mencatat adalah benteng pertahanan terakhir terhadap kesenjangan ekonomi (Wahyuddin & Saputra, 2020). Akuntabilitas adalah bahasa kejujuran yang harus kita rawat agar kedaulatan ekonomi tetap berada di tangan rakyat, bukan di tangan segelintir oknum.
Sebagai calon profesional di bidang keuangan, tugas kita di masa depan bukan sekadar menyeimbangkan neraca. Lebih dari itu, kita adalah penjaga amanat rakyat. Membangun Indonesia yang adil dan makmur harus dimulai dari unit pemerintahan terkecil, yaitu desa. Dengan menjunjung tinggi integritas dalam setiap pencatatan, kita sedang memberikan kontribusi nyata bagi ketahanan ekonomi nasional. Mari kita jadikan transparansi akuntansi sebagai kompas dalam membangun desa, karena pada akhirnya, kemajuan sebuah bangsa tidak diukur dari megahnya gedung di ibu kota, melainkan dari meratanya kesejahteraan yang dirasakan oleh warga di desa-desa terdalam nusantara.
Referensi
Mada, S., Kalangi, L., & Gamaliel, H. (2017). Pengaruh Kompetensi Aparat Pengelola Dana Desa, Komitmen Organisasi Pemerintah Desa, dan Partisipasi Masyarakat Terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Gorontalo. Jurnal Riset Akuntansi Dan Auditing “Goodwill”, 8(2), 106-115.
Putra, I. P. (2018). Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa dalam Perspektif Budaya dan Etika Pancasila. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 21(2), 321-338.
Suryani, A. (2020). Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa dalam Mendorong Pembangunan Infrastruktur. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan, 9(1), 12-21.
Wahyuddin, W., & Saputra, M. (2020). Implementasi Prinsip Good Village Governance dalam Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Desa. Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan, 8(2), 275-288.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (2014). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7. Jakarta: Sekretariat Negara.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer




























































