
28 Januari 2026
Bengkulu – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu melaksanakan kegiatan pembagian bivakmut dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai bagian dari pemenuhan perlengkapan dinas bagi pegawai. Kegiatan ini dilaksanakan di lingkungan Rutan Bengkulu dengan tertib dan lancar.
Pembagian bivakmut Kemenimipas tersebut bertujuan untuk menunjang kesiapsiagaan pegawai dalam menjalankan tugas kedinasan, khususnya dalam mendukung kegiatan pengamanan, pelayanan, serta tugas operasional lainnya. Bivakmut yang disalurkan merupakan perlengkapan standar yang diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan kedisiplinan aparatur pemasyarakatan.
Kegiatan pendistribusian dilaksanakan oleh jajaran Rutan Bengkulu dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan ketertiban. Setiap pegawai menerima bivakmut sesuai dengan data dan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga pembagian dapat berjalan secara merata dan tepat sasaran.
Kepala Rutan Kelas IIB Bengkulu menyampaikan bahwa penyaluran bivakmut dari Kemenimipas merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kebutuhan pegawai pemasyarakatan sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan tugas. Ia menegaskan bahwa kelengkapan perlengkapan dinas memiliki peran penting dalam menunjang kinerja dan kesiapan pegawai di lapangan.
“Bivakmut ini diharapkan dapat digunakan dengan baik sesuai ketentuan kedinasan dan menjadi penunjang kesiapsiagaan pegawai dalam melaksanakan tugas sehari-hari,” Tomy Yulianto.
Selain sebagai pemenuhan kebutuhan perlengkapan, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk menegaskan kembali pentingnya kedisiplinan, tanggung jawab, serta perawatan terhadap fasilitas dan perlengkapan negara yang diberikan kepada pegawai.
Melalui pembagian bivakmut Kemenimipas ini, Rutan Bengkulu menegaskan komitmennya dalam mendukung profesionalisme aparatur pemasyarakatan serta menciptakan lingkungan kerja yang siap siaga, tertib, dan berorientasi pada pelayanan yang optimal.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































