Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) timbul ketika terdapat ketidakpuasan atau kerugian yang dialami individu atau badan hukum perdata akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Hal ini selaras dengan Pasal 1 angka 10 UU No. 51 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa sengketa TUN muncul akibat suatu keputusan tertulis yang bersifat konkret, individual, dan final. Dalam konteks kepegawaian, sengketa sering muncul setelah terbitnya keputusan hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN. PTUN memiliki dua kompetensi. Kompetensi absolut mencakup kewenangan memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa TUN, dengan syarat objek sengketa adalah KTUN yang dikeluarkan pejabat TUN dan menimbulkan akibat hukum. Kompetensi relatif ditentukan berdasarkan lokasi kedudukan pejabat yang menerbitkan KTUN (asas actor sequitur forum rei). Setelah lahirnya UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kewenangan PTUN diperluas mencakup pula tindakan faktual pemerintah dan perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad), yang sebelumnya merupakan kewenangan Pengadilan Umum.
Kronologi Kasus
Terbitnya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)
Dalam hubungan kepegawaian, pejabat atau badan TUN menerbitkan KTUN yang mengatur hak atau kewajiban seorang PNS. KTUN ini bisa berupa hukuman disiplin, keputusan mutasi, atau keputusan administratif lain yang berdampak pada status kepegawaian. KTUN tersebut harus bersifat tertulis, konkret, individual, dan final. Pegawai PNS Merasa Dirugikan atau Tidak Puas
Setelah keputusan diterima, PNS menilai bahwa keputusan tersebut tidak sesuai ketentuan atau tidak berkeadilan. Hal ini memunculkan potensi sengketa. Sengketa kepegawaian umumnya terkait penjatuhan hukuman disiplin yang dianggap tidak proporsional atau keliru dari pejabat pembina kepegawaian.
Pengajuan Upaya Administratif – Keberatan
PNS mengajukan keberatan secara tertulis kepada pejabat yang menerbitkan KTUN. Tenggat waktu: 21 hari sejak keputusan diterima. Wajib diputus dalam 10 hari kerja.
Pejabat kemudian memberikan jawaban berupa menerima atau menolak keberatan.
Banding Administratif (Jika Keberatan Ditolak atau Tidak Memuaskan)
Jika keberatan tidak memberikan hasil yang memuaskan, PNS dapat mengajukan banding administratif kepada atasan pejabat penerbit KTUN.Tenggat waktu: 10 hari kerja.Wajib diputusdalam 10 hari kerja sejak diterima. Banding administratif merupakan mekanisme terakhir sebelum sengketa dapat diajukan ke PTUN.
Kemungkinan Sengketa Diajukan ke PTUN
Apabila hasil upaya administratif tetap tidak memuaskan, PNS dapat mengajukan gugatan ke PTUN. PTUN kemudian memeriksa legalitas keputusan, kesesuaian prosedur, dan terpenuhinya Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Pada tahap ini PTUN dapat membatalkan KTUN jika terbukti melanggar hukum atau merugikan PNS secara tidak sah.
Asas-Asas yang Relevan
Dalam sengketa TUN dan upaya administratif, beberapa asas penting berlaku:
A. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
(Diatur dalam Pasal 10 UU Administrasi Pemerintahan)
1. Asas Kepastian Hukum
KTUN harus jelas dasar hukumnya, prosedurnya, dan tertulis.
2. Asas Kemanfaatan
Keputusan harus mempertimbangkan manfaat bagi pegawai dan instansi.
3. Asas Ketidakberpihakan
Pejabat wajib objektif dalam menjatuhkan sanksi disiplin.
4. Asas Proporsionalitas
Hukuman disiplin harus sebanding dengan pelanggaran.
5. Asas Akuntabilitas
Setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
6. Asas Kecermatan
Pejabat harus memastikan fakta lengkap sebelum menerbitkan KTUN.
7. Asas Tidak Menyalahgunakan Wewenang
Relevan dalam sengketa kepegawaian, seringkali pegawai berargumen bahwa pejabat menyalahgunakan diskresinya
A. Dasar Hukum Sengketa TUN
1. UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN
2. UU No. 9 Tahun 2004 (Perubahan pertama UU PTUN)
3. UU No. 51 Tahun 2009 (Perubahan kedua)
4. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 85 (ketentuan peralihan)
Pasal 77–87 (definisi keputusan & upaya administratif)
B. Dasar Hukum Kepegawaian
1. UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN (Pasal 129 tentang sengketa ASN)
2. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
3. PP tentang Upaya Administratif (disebut dalam file sebagai rujukan untuk prosedur keberatan & banding).
Kesimpulan
Upaya Administratif merupakan mekanisme penting dan wajib ditempuh dalam sengketa kepegawaian sebelum perkara dibawa ke PTUN. Mekanisme ini terdiri dari keberatan dan banding administratif, yang memberikan ruang kepada pejabat yang mengeluarkan KTUN untuk melakukan perbaikan internal secara cepat, murah, dan efisien. Mekanisme tersebut juga merupakan pengejawantahan AUPB sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU 30/2014, seperti asas kepastian hukum, kecermatan, proporsionalitas, dan tidak menyalahgunakan wewenang.
PTUN memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa sengketa TUN sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU PTUN. Setelah berlakunya UU 30/2014, kewenangan PTUN diperluas mencakup sengketa terkait tindakan faktual pemerintah dan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat TUN. Dengan demikian, upaya administratif berfungsi sebagai filter awal sekaligus sarana rekonstruksi keputusan sebelum disengketakan secara yudisial.
Secara keseluruhan, kombinasi antara mekanisme upaya administratif dan kewenangan PTUN memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi ASN/PNS serta memastikan bahwa setiap KTUN diterbitkan secara sah, cermat, proporsional, dan sesuai dengan hukum. Mekanisme ini tidak hanya menjaga kepastian hukum tetapi juga meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
@siaran-berita.com
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































