Jakarta – PT Wijaya Karya Beton Tbk (WIKA Beton) resmi memfungsikan fasilitas pelabuhannya sebagai pelabuhan kontingensi untuk mendukung kelancaran arus mudik menjelang Lebaran 2026. Terhitung sejak Rabu, 11 Maret 2026, pelabuhan alternatif ini telah aktif menerima sandaran kapal dan melayani arus penyeberangan penumpang serta kendaraan logistik dari Pulau Jawa menuju Sumatera.
Pelabuhan WIKA Beton sebagai fasilitas industri milik PT Wijaya Karya Beton Tbk (WIKA Beton) dirancang untuk mendukung aktivitas pengiriman produk beton dari pabrik WIKA Beton. Namun, setiap libur panjang pada hari-hari besar seperti Nataru dan Lebaran dengan arus mudik tinggi, pelabuhan ini difungsikan menjadi pelabuhan kontingensi yang membantu mengurai kepadatan di Bakauheni. Terletak sekitar tiga kilometer dari Bakauheni di pesisir Lampung Selatan, pelabuhan kontingensi ini mendukung lintasan Ciwandan-Merak mulai tanggal 11 hingga 20 Maret.
Kebijakan operasional ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Dirjen Bina Marga, dan Kakorlantas Polri dengan nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/11/2026, dan 20/KPTS/Db/2026 terkait pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa angkutan Lebaran. Aturan tersebut mengatur skema lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan balik. Melalui koordinasi ini, WIKA Beton mengonversi pemanfaatan infrastruktur internalnya di wilayah Lampung guna memperkuat konektivitas lintas pulau selama periode puncak.
Pelabuhan yang dikelola perusahaan beton ini memiliki keunggulan spesifik pada kedalaman draf dan kesiapan alat bongkar muat. Spesifikasi ini memungkinkan kapal logistik bersandar dengan durasi lebih singkat, sehingga mampu menekan angka dwelling time yang biasanya meningkat drastis di pelabuhan umum saat musim mudik.
Dalam implementasi di lapangan, pelabuhan WIKA Beton melayani kendaraan golongan tertentu. Berdasarkan arahan teknis SKB, fasilitas ini hanya menerima tiga klasifikasi kendaraan logistik.
Pertama, kendaraan golongan VB yang merupakan angkutan barang dengan dimensi panjang antara 5 hingga 7 meter. Kedua, kendaraan golongan VIB yang mencakup truk dengan panjang lebih dari 7 hingga 10 meter. Terakhir, fasilitas ini melayani kendaraan golongan VII atau angkutan barang dengan panjang mulai dari 10 hingga 12 meter. Pembatasan ini dilakukan untuk memastikan efisiensi ruang muat kapal dan keamanan selama penyeberangan.
Dengan dibukanya fasilitas ini, pemerintah dan sektor swasta berharap stabilitas harga kebutuhan pokok tetap terkendali dan kenyamanan mobilitas masyarakat selama Lebaran 2026 dapat tercapai secara maksimal.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer






































































