Tegal, BPTD Kelas I Jawa T engah dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tegal melaksanakan Serah Terima Pengalihan Tugas dan Fungsi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan di Waduk Cacaban.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Perhubungan No IM 3 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran pada Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan.
Setiawan Sudrajat S.Tr.Pel., MM. mendapat amanah sebagai Kepala Wilayah Kerja yang ditunjuk langsung oleh M. Andi Arifin, SH selaku Plt. Kepala Kantor KSOP Kelas IV Tegal terhitung sejak 31 Desember 2025.
KSOP Kelas IV Tegal mengapresiasi kinerja BPTD Kelas I Jawa Tengah selama menjalankan tugas dan fungsi keselamatan dan kemanan pelayaran, dan berkomitmen untuk meneruskan kinerja baik tersebut.
Dengan Pengalihan Tugas dan Fungsi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran ini, maka secara resmi tugas dan fungsi terkait keselamatan pelayaran transportasi sungai, danu dan penyeberangan telah resmi berpindah dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat melalui BPTD Kelas I Jawa Tengah ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut melalui KSOP Kelas IV Tegal.. Pengalihan tugas dan fungsi ini tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































