Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bengkulu resmi menjalin kerja sama dalam implementasi program pidana kerja sosial melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), yang dilaksanakan pada 9 Maret 2026 di Ruang Rapat Hidayah 1 Kantor Wali Kota Bengkulu.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi bersama Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Bengkulu, Yusep Antonius. Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga pemasyarakatan dalam melaksanakan program pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem pembinaan bagi pelanggar hukum.
Kerja sama ini diharapkan mampu menghadirkan pendekatan pembinaan yang lebih konstruktif dan berorientasi pada pemulihan sosial. Melalui pidana kerja sosial, pelanggar hukum diberikan kesempatan untuk menjalani sanksi dengan melakukan pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan, sekaligus membangun kesadaran serta tanggung jawab sosial.
Dalam sambutannya, Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi menyampaikan bahwa pemerintah daerah sangat mendukung pelaksanaan program pidana kerja sosial sebagai bagian dari upaya pembinaan yang lebih humanis dan produktif.
Ia berharap kolaborasi antara pemerintah kota dan Bapas Bengkulu dapat berjalan efektif sehingga program tersebut benar-benar memberi dampak positif bagi masyarakat. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat membantu pelanggar hukum untuk memperbaiki diri melalui kontribusi nyata di tengah lingkungan sosial.
“Pidana kerja sosial tidak hanya menjadi bentuk sanksi, tetapi juga sarana pembinaan agar pelanggar hukum dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.
Usai prosesi penandatanganan MoU, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi Program Pidana Kerja Sosial yang disampaikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bengkulu, Beben Kurdiono. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan secara rinci mengenai konsep pidana kerja sosial, mekanisme pelaksanaannya, serta peran berbagai instansi pemerintah daerah dalam mendukung keberhasilan program tersebut.
Beben menjelaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya dapat melibatkan berbagai perangkat daerah dan fasilitas publik yang memungkinkan pelanggar hukum menjalankan kewajiban sosial secara terarah dan terpantau.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Kota Bengkulu, Eddy Apriyanto, Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Bengkulu, Oka Putra Wazlan, serta para Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bengkulu. Hadir pula sejumlah perwakilan perangkat daerah seperti Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu, RSUD Harapan dan Doa Kota Bengkulu, Dinas PUPR Kota Bengkulu, serta para camat dan lurah se-Kota Bengkulu.
Kehadiran berbagai unsur pemerintah daerah tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari upaya pembinaan dan reintegrasi sosial bagi pelanggar hukum.
Kepala Bapas Kelas I Bengkulu, Yusep Antonius menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kota Bengkulu dalam pelaksanaan program ini. Menurutnya, kerja sama tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat peran masyarakat dan pemerintah daerah dalam mendukung fungsi pemasyarakatan.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan optimal. Program ini tidak hanya memberikan efek pembinaan kepada pelanggar hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan sekitar,” ujar Yusep.
Ia juga menambahkan bahwa Bapas Bengkulu akan terus melakukan pendampingan serta pengawasan melalui para Pembimbing Kemasyarakatan agar pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan dan tujuan pembinaan dapat tercapai secara maksimal.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan implementasi pidana kerja sosial di Kota Bengkulu dapat berjalan efektif serta menjadi salah satu alternatif pembinaan yang lebih humanis, produktif, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.(IH)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer









































































