Lapangan Kara Paruga Nae Bolo, 25 Oktober 2025
Bima, 25 Oktober 2025 — Organisasi Wanita Islam Kabupaten Bima menggelar kegiatan penyuluhan dengan tema “Cegah Pernikahan Dini dan Stop Bullying untuk Generasi Sehat dan Cerdas” yang berlangsung di Lapangan Kara Paruga Nae Bolo pada Sabtu, 25 Oktober 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh ratusan peserta yang terdiri dari pelajar, tokoh masyarakat, perwakilan pemerintah daerah, serta berbagai organisasi perempuan dan kepemudaan di Kabupaten Bima.
Ketua Wanita Islam Kabupaten Bima, Syarah, SE., S.Pd., M.Pd., dalam sambutannya menyampaikan pentingnya edukasi dan kesadaran masyarakat dalam menanggulangi dua permasalahan sosial yang kini semakin marak di tengah masyarakat — yaitu pernikahan dini dan perundungan (bullying).
“Pernikahan dini bukan hanya berdampak pada masa depan anak, tetapi juga pada kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan keluarga. Begitu pula dengan bullying, yang dapat merusak mental dan karakter generasi muda. Kami ingin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak,” ujar Syarah.
Melalui kegiatan penyuluhan ini, Wanita Islam Kabupaten Bima berharap dapat meningkatkan pemahaman masyarakat akan dampak negatif pernikahan dini dan pentingnya menciptakan budaya saling menghargai di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
Acara ini juga dimeriahkan dengan sesi diskusi interaktif, tanya jawab, dan pembagian brosur edukatif kepada peserta. Selain itu, para peserta diajak untuk membuat komitmen bersama dalam upaya pencegahan pernikahan dini dan perilaku bullying di lingkungan masing-masing.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja Wanita Islam Kabupaten Bima dalam bidang pendidikan, sosial, dan pemberdayaan perempuan yang berkelanjutan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”































































