Setiap hari Kamis, warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu rutin melaksanakan kegiatan Yasinan sebagai bagian dari pembinaan keagamaan dan peningkatan spiritualitas, Kamis (18/12).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat keimanan serta memberikan ketenangan jiwa bagi para warga binaan dalam menjalani masa pembinaan di dalam lapas.
Pelaksanaan Yasinan diawali dengan pembacaan ayat-ayat suci Al-Qur’an, khususnya Surat Yasin, yang dipimpin oleh Ustad. Warga binaan dan seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan penuh kekhusyukan dan rasa kekeluargaan.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu, Suci Winarsih, menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan keagamaan seperti Yasinan menjadi salah satu sarana penting dalam membentuk karakter dan memperkuat moral warga binaan.
“Kami terus berupaya agar setiap warga binaan memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri melalui kegiatan positif. Melalui pembinaan spiritual ini, kami ingin menumbuhkan kesadaran, ketenangan batin, dan harapan baru bagi mereka,” ujar Suci.
Kegiatan Yasinan ini tidak hanya menjadi ajang memperdalam keimanan, tetapi juga sebagai media untuk membangun solidaritas antarwarga binaan serta menciptakan suasana harmonis, damai, dan religius di lingkungan Lapas Perempuan Bengkulu.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































