Tegal – 9 Oktober2025 – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tegal kembali menunjukkan komitmennya dalam pemenuhan hak kesehatan bagi warga binaan. Satu orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) terpaksa harus dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah Kota Tegal guna mendapatkan penanganan medis dan perawatan yang lebih intensif.
Kepala Lapas Tegal, Haryono, mengungkapkan bahwa pengeluaran ini dilakukan setelah petugas perawatan Lapas Tegal menilai kondisi kesehatan WBP tersebut memerlukan fasilitas dan tenaga ahli yang lebih memadai.”Kami tidak mau mengambil risiko. Kesehatan warga binaan adalah prioritas, dan kami memastikan setiap WBP mendapatkan layanan kesehatan yang maksimal” Ungkap Kepala Lapas Tegal.
Proses rujukan dan pengawalan berlangsung dengan prosedur standar keamanan ketat oleh petugas Lapas Tegal. Pihak Lapas Tegal juga telah berkoordinasi erat dengan RSUD Kardinah untuk memastikan WBP menerima perawatan yang dibutuhkan tanpa kendala. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Lapas Tegal untuk terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan preventif dan kuratif.
Diharapkan dengan perawatan lanjutan di RSUD Kardinah, kondisi kesehatan WBP tersebut dapat segera pulih. Lapas Tegal menegaskan bahwa upaya pemenuhan hak-hak dasar WBP, termasuk layanan kesehatan, akan terus menjadi fokus utama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pembinaan di lingkungan mereka.
#Kemenimipas #SetahunBerdampak
#ditjenpas #pemasyarakatan #guardandguide #Lapastegal #humasLapasTegal #KetahananPangan #DitjenpasJateng #13Programakselerasi #Pembinaan
Humas Lapas Tegal BAHARI
(Bersih-Aman-Harmonis-Akuntabel-Ramah-Inovatif)
Masuk Minus Keluar Plus
Be Creative – Be Smart Correctional Officemate
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”