ARGA MAKMUR, 27 JANUARI 2026 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Arga Makmur terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, tidak hanya kepada warga binaan, tetapi juga dalam pemenuhan hak-hak kepegawaian. Pada Selasa (27/1), jajaran Staf Kepegawaian dan Umum melaksanakan proses usulan pensiun bagi empat orang pegawai yang akan memasuki masa purna tugas.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 10.00 WIB ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola administrasi kepegawaian yang akuntabel. Proses usulan ini mencakup pendataan mendalam terhadap pegawai yang telah memenuhi syarat usia serta masa kerja, pemeriksaan kecermatan berkas, hingga penyusunan dokumen pengajuan kepada instansi terkait.
Langkah proaktif ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh hak-hak pegawai yang telah mengabdikan diri di lingkungan pemasyarakatan dapat terpenuhi tepat waktu tanpa adanya kendala administratif. Monitoring intensif terus dilakukan oleh bagian kepegawaian guna mengawal setiap tahapan proses hingga terbitnya surat keputusan resmi.
Pemenuhan hak pensiun ini merupakan wujud apresiasi organisasi atas dedikasi dan loyalitas yang telah diberikan oleh para pegawai selama masa dinasnya. Tertibnya pengadministrasian purna tugas juga menjadi salah satu indikator keberhasilan manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan Lapas Kelas IIB Arga Makmur.
Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur, Yulian Fernando, telah melaporkan progres administratif ini kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu sebagai bahan informasi dan evaluasi pimpinan.
Diharapkan dengan koordinasi yang baik antara bagian kepegawaian dan instansi terkait, proses transisi masa purna tugas para pegawai tersebut dapat berjalan dengan efektif dan memberikan kepastian layanan kepegawaian yang prima.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”





































































