BANDAR LAMPUNG – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung resmi memulai rangkaian pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia melalui kegiatan Entry Meeting yang dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung pada [Senin, 26/01/2026].
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, dengan didampingi oleh jajaran Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional Madya. Pertemuan strategis ini juga dihadiri oleh seluruh Kepala Kantor Pertanahan dari 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang masing-masing didampingi oleh Kepala Subbagian Tata Usaha.
Entry meeting ini merupakan prosedur wajib sebagai tahapan awal audit. Dalam pertemuan tersebut, Tim Pemeriksa BPK RI memaparkan ruang lingkup pemeriksaan, metodologi yang digunakan, serta mekanisme koordinasi yang akan berjalan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung menegaskan bahwa jajarannya siap memberikan dukungan penuh terhadap tim pemeriksa. “Kegiatan ini adalah sarana penting untuk memastikan bahwa tata kelola anggaran dan program kerja di lingkungan Kanwil BPN Lampung berjalan sesuai koridor hukum,” tegasnya.
Penyelenggaraan pemeriksaan ini menjadi momentum bagi Kanwil BPN Provinsi Lampung untuk memperkuat komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dengan koordinasi yang solid antara tim BPK RI dan seluruh jajaran Kantor Pertanahan, diharapkan penyelenggaraan tugas dan fungsi pertanahan di Provinsi Lampung dapat terus ditingkatkan kualitasnya demi pelayanan publik yang lebih baik.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”





































































