LAMONGAN – Upaya pemberdayaan pelaku usaha kecil terus digalakkan oleh Komunitas Pelita UMKM Lamongan. Salah satunya melalui pendampingan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Lamongan. Pembina komunitas, Yak Widhi Lamong, turun langsung membantu para anggota agar bisa mendapatkan pembiayaan dengan proses yang lebih mudah dan tepat sasaran.
Menurut Yak Widhi, keberhasilan pengajuan KUR sangat bergantung pada tiga unsur utama yang dikenal dengan istilah 3C, yakni Character, Collateral, dan Capacity. Tiga faktor ini menjadi dasar penilaian bagi pihak bank dalam menentukan kelayakan calon penerima.
Hal tersebut disampaikan Yak Widhi usai melakukan koordinasi dengan perwakilan BSI Lamongan, Mas Fandy. Dalam penjelasannya, Fandy menyebutkan bahwa KUR memiliki beberapa ketentuan penting. Di antaranya, pemohon maksimal berusia 65 tahun saat pelunasan, dan tidak berstatus sebagai pegawai tetap atau bekerja di lembaga pemerintahan.
Untuk proses pengajuan, calon nasabah hanya perlu menyiapkan KTP, KK, dan foto usaha. Selanjutnya pihak bank akan melakukan BI Checking. Bila hasilnya memenuhi kriteria, petugas BSI akan melakukan survei langsung ke lokasi usaha untuk memastikan kesesuaian data dan aktivitas bisnis. Setelah disetujui, dana KUR akan dicairkan dan selanjutnya akan ada dua kali audit internal serta pemeriksaan dari BPK. Jika ditemukan ketidaksesuaian, penerima wajib melunasi sisa pembiayaan.
Fandy juga menegaskan pentingnya calon nasabah datang langsung ke kantor BSI Lamongan untuk mempercepat proses, mengingat banyaknya pengajuan yang masuk setiap hari.
Sementara itu, bagi masyarakat yang sebelumnya pernah mengambil pinjaman di bank konvensional dengan produk non-KUR atau memiliki rumah subsidi, pengajuan KUR tidak dapat disetujui. Namun, pengajuan masih bisa dilakukan atas nama pasangan suami atau istri.
Yak Widhi juga mengingatkan agar para pelaku UMKM lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan. Ia menyoroti risiko penggunaan kartu kredit, paylater, dan pinjaman online (pinjol) yang bisa berdampak pada catatan BI Checking. Meski sudah dilunasi, pinjaman yang sempat macet akan tetap tercatat selama enam bulan sebelum kembali dianggap lancar.
Pendampingan ini diharapkan menjadi langkah nyata Pelita UMKM Lamongan dalam membantu anggotanya naik kelas, bukan hanya dengan pelatihan dan promosi, tetapi juga lewat akses pembiayaan yang sehat dan bertanggung jawab.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer






























































