Aceh Utara, Momentum bersejarah bagi dunia akademik hukum pidana Aceh hadir dengan pelantikan dua akademisi terkemuka Universitas Malikussaleh, Dr. Yusrizal Hasbi dan Ferdy Saputra, S.H., M.H., sebagai pengurus utama Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPA) Wilayah Aceh. Acara yang berlangsung megah di Hotel Elmi, Surabaya pada 10–12 November 2025 ini, menjadi momen krusial dalam rangka Musyawarah Nasional dan Lokakarya DIHPA 2025.
Gelaran nasional kali ini membawa tema strategis, yakni “Peningkatan Kompetensi Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia dan Penyelarasan Kurikulum Baru dalam Menyambut Keberlakuan KUHP Nasional”. Tema tersebut mencerminkan urgensi pembaharuan kurikulum dan harmonisasi pemahaman atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026. Diskusi menyeluruh terkait RUU Penyesuaian Pidana juga menjadi sorotan utama dalam forum ini.
Pelantikan pengurus DIHPA Aceh secara resmi diresmikan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional DIHPA, Prof. Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H., sekaligus menyerahkan surat keputusan dan kartu tanda anggota. Dr. Yusrizal Hasbi dipercaya memimpin sebagai Ketua DPW DIHPA Provinsi Aceh, didampingi Ferdy Saputra sebagai Bendahara. Kehadiran mereka menambah kekuatan strategis peran perguruan tinggi dalam menguatkan hukum pidana nasional, khususnya di daerah Aceh.
Dr. Yusrizal Hasbi menegaskan, “kepercayaan ini menjadi tanggung jawab moral bagi akademisi hukum pidana di Aceh untuk berkontribusi dalam pembaruan hukum nasional”. Ia menambahkan, “Kami berkomitmen membawa semangat kolaboratif agar DIHPA Aceh menjadi ruang pengabdian akademik yang produktif dan berdampak.”
Sementara itu, Ferdy Saputra mengingatkan pentingnya kolaborasi antarperguruan tinggi guna menyusun kurikulum hukum pidana yang adaptif sesuai KUHP baru. Ia berkata, “Perubahan paradigma hukum pidana menuntut dosen lebih adaptif dan progresif dalam mengajar.”
Dukungan kuat juga datang dari Rektor Universitas Malikussaleh, Prof. Dr. Herman Fithra, yang memberikan apresiasi tinggi atas partisipasi aktif dosen dalam forum nasional ini. Dukungan tersebut menjadi sinyal positif yang mempertegas komitmen perguruan tinggi dalam mengangkat posisi akademisi hukum pidana Aceh di panggung nasional.
Partisipasi aktif Universitas Malikussaleh dalam DIHPA menunjukkan tekadnya sebagai pusat pengembangan ilmu hukum yang inovatif dan berintegritas, selaras dengan langkah strategis nasional membangun sistem hukum pidana yang adil dan relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia saat ini.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer






























































