Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu turut ambil bagian dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Senin (8/12/2025). Kegiatan yang berlangsung pada pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh perwakilan Lapas Perempuan Bengkulu melalui staf Registrasi atas arahan Kepala Lapas, Suci Winarsih.
Rapat pleno dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kota Bengkulu, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan data Rekapitulasi DPB Triwulan IV Tahun 2025 oleh anggota KPU. Penyampaian data ini menjadi langkah penting dalam memastikan daftar pemilih tetap mutakhir, akurat, dan sesuai perkembangan terbaru, termasuk bagi warga binaan pemasyarakatan yang memiliki hak pilih.
Keikutsertaan Lapas Perempuan Bengkulu dalam kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen untuk mendukung proses demokrasi serta memastikan pemenuhan hak-hak politik warga binaan menjelang penyelenggaraan pemilu mendatang.
Melalui kegiatan ini, diharapkan koordinasi antara Lapas dan KPU semakin optimal dalam mendukung validitas data pemilih. Lapas Perempuan Bengkulu juga menyampaikan harapan agar kegiatan serupa terus diperkuat demi kelancaran pelaksanaan tahapan pemilihan umum di wilayah Kota Bengkulu.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































