Berita utama terkait Purbaya dan
thrifting(pakaian bekas) saat ini adalah penolakan tegas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terhadap legalisasi thrifting baju bekas impor, meskipun pedagang siap bayar pajak, karena barangnya tetap dianggap ilegal dan mengancam UMKM lokal; pemerintah akan menindak tegas importir ilegal, sementara pedagang thriftingmulai mengadukan nasibnya ke DPR. Purbaya fokus menindak mafia impor ilegal di pelabuhan, menolak argumen bahwa thrifting tidak membunuh UMKM, dan meminta pedagang beralih ke produk lokal.
Penolakan Legalisasi: Purbaya bersikeras tidak akan melegalkan thrifting baju bekas impor karena dilarang Undang-Undang, tidak peduli pedagang bersedia bayar pajak.
Fokus Pemberantasan Ilegal: Pemerintah akan membersihkan barang ilegal dari pelabuhan dan mengancam memasukkan importir ilegal ke blacklist, dengan ancaman denda hingga penjara seumur hidup.
Melindungi UMKM Domestik: Purbaya beralasan impor ilegal menguasai pasar domestik (90% ekonomi Indonesia), merugikan pengusaha lokal, dan meminta pedagang beralih ke produk dalam negeri.
Tantangan untuk Pedagang: Purbaya menantang pedagang yang mengaku menyetor uang ke Bea Cukai (Rp 550 juta/kontainer) untuk memberikan bukti valid.
Respons Pedagang: Pedagang thriftingmengadu ke DPR, meminta legalisasi terbatas dengan pajak, karena dampaknya besar pada penghidupan mereka dan menegaskan mereka bukan ancaman utama UMKM.
Apa yang Terjadi:
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terus menegaskan posisinya untuk memberantas impor baju bekas ilegal, menganggapnya sebagai ancaman serius bagi industri tekstil nasional, dan menolak segala upaya untuk melegalkan bisnis tersebut. Pemerintah berkomitmen menindak tegas importir dan tidak akan menoleransi barang ilegal yang masuk.
di tulis oleh sandi ismail&muhammad azka winarno.
dosen pengajar iren putren ,S.pd,M.pd.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































