Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu melaksanakan kegiatan silaturahmi dan koordinasi ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Bengkulu, Selasa (9/12).
Knjungan ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu, Suci Winarsih, didampingi Kasi Administrasi Kamtib Mona Jetrika Purba, serta Kasubsi Perawatan Larassati Puspita beserta jajaran. Rombongan diterima secara langsung oleh Kepala Dinas P3AP2KB Kota Bengkulu, Rosminiarty.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas potensi kolaborasi dalam program pemberdayaan perempuan, peningkatan keterampilan, dan penguatan perlindungan perempuan, khususnya bagi warga binaan di Lapas Perempuan Bengkulu.
Kerja sama ini diharapkan membuka ruang pelatihan, edukasi, serta pendampingan dalam rangka mempersiapkan warga binaan untuk kembali ke masyarakat dengan lebih percaya diri dan mandiri.
Sinergi ini merupakan komitmen bersama untuk mendukung pemenuhan hak-hak perempuan dan membangun lingkungan pembinaan yang produktif dan berkelanjutan.
Lapas Perempuan Bengkulu terus memperluas jejaring kerja sama lintas instansi sebagai upaya mewujudkan pembinaan yang lebih berkualitas dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































