Sherina Ayu Winarto (050) Imelda Meutya Zahra (074) Hani Balgisa Irawati (061) Arya Susatya Wibisana (079) Muhammad Iqbal Irwansyah (058) Adly Fahmi Mustaqim (062)
Isu perundungan atau bullying kembali menjadi perhatian nasional sepanjang tahun 2025. Salah satu kasus yang memicu keprihatinan publik adalah peristiwa di Bekasi, ketika sebuah video memperlihatkan seorang siswa menangis histeris dan menolak kembali ke sekolah karena merasa telah diintimidasi oleh temannya. Video tersebut menyebbar cepat dan memicu diskusi luas mengenai keamanan anak di lingkungan pendidikan. Kasus ini adalah bukti nyata bahwa bullying bukan sekedar persoalan sederhana atau kenakalan remaja, melainkan masalah serius yang mencerminkan krisis kemanusiaan sekaligus lemahnya penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehifupan sekolah sehari-hari (Detik.com, 2025).
Dalam beberapa bulan terakhir, berbagai laporan dari media dan instansi pemerintah menunjukkan nahwa bullying terjadi tidak hanya di kota besar tetapi juga merata di berbagai wilayah Indonesia. Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Selatan, misalnya, mencatat penanganan 12 kasus perundungan sepanjang tahun 2025. Angka ini menegaskan bahwa perundungan bukan kasus insidental, melainkan fenomena yang terus berulang dan membutuhkan perhatian serius dari lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat(ANTARA News, 2025b). Di beberapa sekolah, orang tua bahkan memilih melapor ke polisi karena merasa laporan mereka tidak ditangani secara memadai oleh pihak sekolah. Fenomena ini menunjukkan bahwa masih ada sekolah yang belum memiliki mekanisme perlindungan anak yang kuat dan responsif.
Kasus serupa juga muncul di Purwakarta, di mana beberapa siswa yang tinggal di lingkungan asrama sekolah diduga mengalami kekerasan fisik dan verbal. Kejadian tersebut menambah panjang daftar kasus bullying di dunia pendidikan Indonesia sepanjang tahun ini. Selain kekerasan fisik, laporan dari instansi pemerintah menunjukkan bahwa perundungan digital atau cyber-bullying menjadi bentuk kekerasan yang paling sering terjadi pada anak. Media sosial menjadi ruang baru bagi pelaku untuk menyebarkan hinaan, ancaman, atau konten yang merendahkan martabat orang lain. Ruang digital yang seharusnya digunakan untuk belajar dan berkomunikasi malah berubah menjadi tempat yang dapat melukai psikologis anak (ANTARA News, 2025a).
Fenomena bullying yang terus terjadi dipengaruhi oleh banyak faktor. Respons sekolah yang tidak selalu cepat dan memadai menyebabkan korban merasa tidak aman dan tidak didukung. Ketika laporan diabaikan atau dianggap hal sepele, korban semakin takut berbicara dan justru memilih diam. Selain itu, budaya mengejek yang sering dibungkus sebagai candaan turut memperparah keadaan. Banyak pelaku bullying berdalih bahwa tindakan mereka hanya “bercanda”, padahal korban merasakan tekanan, ketakutan, dan dampak psikologis yang mendalam. Pengaruh media sosial juga membuat perundungan berkembang lebih luas karena komentar negatif, hinaan, atau video penghinaan dapat tersebar hanya dalam hitungan detik. Kurangnya pendidikan karakter, empati, dan kesadaran moral membuat siswa tidak memahami bahwa tindakan mereka merusak martabat orang lain.
Dari kacamata Pancasila, tindakan perundungan secara jelas melanggar nilai-nilai dasar yang seharusnya menjadi pegangan moral seluruh warga negara. Sila Kedua tentang “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” menekankan pentingnya memperlakukan setiap manusia dengan hormat dan penuh adab. Bullying justru merendahkan martabat dan rasa kemanusiaan seseorang. Sila Ketiga, “Persatuan Indonesia”, menuntut adanya kebersamaan, solidaritas, dan saling menghargai di tengah keberagaman. Namun, perundungan menciptakan perpecahan antara siswa, membangun kelompok dominan dan kelompok rentan yang pada akhirnya merusak harmoni sosial. Sementara itu, Sila Kelima tentang “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” mengingatkan bahwa setiap anak berhak mendapatkan rasa aman dan perlakuan yang adil, terutama di sekolah sebagai tempat mereka belajar dan berkembang.
Untuk mengatasi krisis bullying, diperlukan upaya yang menyeluruh dan konsisten. Sekolah harus memperkuat sistem pelaporan yang aman, rahasia, dan responsif agar korban merasa terlindungi. Pendidikan karakter yang menekankan empati, toleransi, dan penghargaan terhadap sesama perlu diintegrasikan ke dalam kurikulum. Orang tua memiliki peran besar untuk memastikan anak memahami batasan perilaku dan pentingnya menghargai orang lain. Selain itu, literasi digital wajib diberikan kepada siswa agar mereka mampu menggunakan media sosial dengan bijak dan menghindari penyebaran konten yang merugikan. Jika perundungan sudah masuk kategori kekerasan berat, penegakan hukum menjadi langkah yang penting agar pelaku mendapat konsekuensi yang tegas dan korban memperoleh keadilan.
Meningkatnya kasus bullying pada tahun 2025 adalah sinyal bahwa dunia pendidikan Indonesia sedang menghadapi tantangan besar dalam menjaga nilai kemanusiaan, persatuan, dan keadilan sosial. Perundungan tidak hanya menciptakan trauma, tetapi juga menghambat perkembangan psikologis dan akademik siswa. Dalam konteks Pancasila, melindungi anak dari bullying adalah bagian dari tanggung jawab moral dan kebangsaan. Dengan memperkuat nilai-nilai dasar tersebut, masyarakat Indonesia dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, adil, dan beradab. Darurat bullying harus menjadi pengingat bahwa masa depan bangsa sangat bergantung pada kemampuan kita melindungi generasi muda dari berbagai bentuk kekerasan.
Sumber:
ANTARA News. (2025a). Bullying di sekolah, sejumlah orang tua siswa lapor polisi. ANTARA. https://www.antaranews.com/berita/5287774/bullying-di-sekolah-sejumlah-orang-tua-siswa-lapor-polisi
ANTARA News. (2025b). PPAPP Jaksel tangani 12 kasus perundungan pada 2025. ANTARA. https://www.antaranews.com/berita/5278369/ppapp-jaksel-tangani-12-kasus-perundungan-pada-2025
Detik.com. (2025). Viral Pelajar di Bekasi Nangis Tak Mau Sekolah karena Diduga Di-bully. Detik.Com. https://news.detik.com/berita/d-8220514/viral-pelajar-di-bekasi-nangis-tak-mau-sekolah-karena-diduga-dibully
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































