Bengkulu – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu mengikuti kegiatan Peningkatan Nilai Reformasi Birokrasi Bidang Kearsipan yang digelar secara virtual oleh Unit Kearsipan II Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu. Kegiatan tersebut berfokus pada tata kelola penyusutan dan pemusnahan arsip sebagai bagian penting dalam peningkatan kualitas pelayanan administrasi.
Lapas Bengkulu menugaskan Arsiparis, Wimelda Oktami, serta Pelaksana Kepegawaian Lapas Bengkulu untuk mengikuti agenda yang dilaksanakan pada Kamis, 11 Desember 2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas pedoman pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2025.
Dalam kegiatan tersebut dibahas penguatan implementasi penyusutan arsip, mulai dari penilaian nilai guna, penentuan jadwal retensi arsip (JRA), hingga mekanisme pemusnahan arsip sesuai ketentuan. Peningkatan kompetensi ini menjadi langkah strategis dalam memastikan tertib arsip di lingkungan pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, menyampaikan apresiasi terhadap penyelenggaraan kegiatan ini.
“Kearsipan adalah jantung administrasi. Tertib arsip bukan hanya soal dokumentasi, tetapi juga mencerminkan kualitas tata kelola pemerintahan. Kami berkomitmen menjalankan penyusutan dan pemusnahan arsip sesuai regulasi demi wujudkan Reformasi Birokrasi yang berintegritas,” ujarnya.
Dengan penguatan kapasitas ini, Lapas Bengkulu berharap dapat mencapai nilai kearsipan yang lebih baik serta mendukung peningkatan Reformasi Birokrasi secara menyeluruh.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































