“Salah menginjak pedal gas saat hendak mengerem” dari sopir mobil pengangkut Makan Bergizi Gratis yang menabrak siswa dan guru SDN 01 Kalibaru di Jakarta Utara pada Kamis pagi 11 Desember 2025 memang terdengar seperti kesalahan manusiawi. Namun, di balik keterangan teknis itu, tersimpan deretan kelalaian sistemik yang jauh lebih mengkhawatirkan.
Sopir Pengganti Tanpa Briefing Memadai
Gubernur Pramono Anung menyebut ini adalah sopir pengganti. Yang perlu didalami : apakah sopir ini sudah familiar dengan medan tanjakan menuju sekolah? Sudahkah ada pengarahan khusus tentang kondisi akses sekolah yang menanjak? Dalam operasional program sebesar MBG, pergantian sopir tidak boleh dilakukan tanpa orientasi medan yang memadai, apalagi untuk lokasi dengan karakteristik menantang seperti tanjakan.
Protokol Keselamatan yang Rapuh
Fakta bahwa pagar sekolah tertutup namun kendaraan tetap melaju dengan kecepatan tinggi menunjukkan tidak adanya prosedur ketat dalam pendekatan ke area sekolah. Seharusnya ada aturan: kecepatan maksimum di zona sekolah, kewajiban berhenti total di depan pagar sebelum masuk, atau bahkan koordinasi dengan pihak sekolah sebelum kendaraan memasuki area.
Pagar yang tertutup seharusnya menjadi sinyal untuk berhenti dan mengecek situasi—bukan dipaksa diterobos.
“Rem Tidak Pakem” = Red Flag yang Diabaikan
Keterangan sopir bahwa “rem tidak pakem” adalah pengakuan mengejutkan. Ini berarti kendaraan yang mengangkut makanan untuk anak-anak beroperasi dalam kondisi tidak layak jalan. Siapa yang bertanggung jawab atas kelayakan kendaraan? Apakah ada checklist kendaraan sebelum operasi? Mengapa kendaraan dengan rem bermasalah diizinkan beroperasi, apalagi menuju area sekolah yang penuh anak-anak?
Tanggung Jawab Berlapis
BGN dan Pemprov DKI layak diapresiasi karena cepat merespons dengan menanggung biaya pengobatan korban. Namun tanggung jawab tidak berhenti di sana. Perlu ada pertanggungjawaban atas:
1. Standar rekrutmen dan pelatihan sopir – Apakah ada uji kompetensi khusus? Bagaimana prosedur penugasan sopir pengganti?
2. Pemeliharaan kendaraan – Siapa kontraktor penyedia kendaraan? Bagaimana sistem inspeksi berkala?
3. Standar Operasional Prosedur – Apakah ada SOP khusus untuk pengiriman ke sekolah, terutama sekolah dengan akses sulit?
4. Pengawasan operasional – Siapa yang memastikan SOP dijalankan setiap hari?
Evaluasi Menyeluruh, Bukan Sekadar Kasus Per Kasus
Kejadian ini harus memicu audit total terhadap seluruh operasional MBG di Jakarta dan seluruh Indonesia. Berapa banyak kendaraan yang kondisinya tidak prima? Berapa banyak sopir yang tidak terlatih memadai? Berapa banyak sekolah dengan akses sulit yang tidak punya protokol khusus?
Program MBG adalah program strategis nasional yang melibatkan jutaan anak. Ironi terbesar adalah ketika program untuk memberi kehidupan lebih baik justru merenggut nyawa karena kelalaian yang sebenarnya bisa dicegah.
Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Polisi harus menyelidiki tidak hanya kesalahan sopir, tetapi juga potensi kelalaian korporasi. Jika terbukti kendaraan tidak layak jalan, pihak penyedia jasa harus dijerat. Jika tidak ada SOP memadai, pejabat yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban.
Nyawa seorang anak dan seorang guru tidak bisa diganti dengan apologi dan santunan. Yang bisa kita lakukan adalah memastikan 21 korban lainnya mendapat perawatan terbaik, dan yang terpenting: memastikan tidak ada anak Indonesia lain yang menjadi korban kelalaian sistemik dalam program yang seharusnya melindungi mereka.
Program baik harus dijalankan dengan baik. Tidak ada kompromi untuk keselamatan anak-anak kita.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































