Bahasa Indonesia dan sastra ibaratkan dua sisi koin yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya saling melengkapi dan tidak bisa berdiri sendiri. Namun, dalam dunia pendidikan, sastra kurang mendapat perhatian dibandingkan dengan bahasa Indonesia. Akibat dari hal tersebut, siswa menjadi kurang mengenal sastra. Di sekolah, siswa terkadang membuat puisi, pantun, cerpen dan lainnya. Akan tetapi, tidak semua siswa mengetahui bahwa karya-karya yang mereka buat itu berupa karya sastra.
Adanya perencanaan yang diajukan oleh menteri pendidikan Abdul Mu’ti terkait perubahan mata pelajaran Bahasa Indonesia menjadi Bahasa Indonesia dan Sastra menjadi angin segar bagi dunia pendidikan Indonesia. Sastra yang selama ini sering kali terabaikan kini akan lebih dikenal oleh para siswa. Perubahan ini akan menjadi langkah yang strategis dalam mengembangkan pembelajaran yang lebih berwarna dan bermakna. Siswa dapat belajar bahasa sekaligus merasakan emosi, budaya, dan kreativitas melalui sastra. Tak hanya siswa yang akan merasakan efek dari perubahan ini, guru pun harus dilatih agar bisa menyeimbangkan pembelajaran antara Bahasa Indonesia dan Sastra. Jadi, perubahan ini bukan hanya sekadar soal nama pelajaran saja, tetapi perubahan ini bisa membuat generasi muda menjadi lebih mengenal sastra.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































