Kelompok mahasiswa Proyek Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK) 93 Anti-Perundungan Universitas Sumatera Utara (USU) melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai bahaya perundungan serta pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman. Kegiatan ini berlangsung di SMK Negeri 3 Medan pada Jumat, 31 Oktober 2025, dan diikuti oleh 80 siswa perwakilan kelas X dan XI.
Kelompok Proyek MKWK Perundungan 93 terdiri dari 20 mahasiswa dan mahasiswi USU yang berasal dari berbagai fakultas dan program studi. Seluruh anggota kelompok terjun langsung ke SMK Negeri 3 Medan untuk memberikan sosialisasi terkait perundungan di lingkungan sekolah. Dimas Arya Sacchani Wijaya Kesuma Putra selaku ketua kelompok menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat memberikan dampak positif. Ia berharap sosialisasi yang dilakukan mampu mengurangi terjadinya tindakan perundungan serta menyadarkan para pelaku agar menghentikan perilaku tersebut. Oleh karena itu, kegiatan ini dinilai bermanfaat dalam meningkatkan kesadaran siswa akan bahaya dan dampak perundungan.
Dalam pelaksanaannya, para siswa mendapatkan penjelasan mengenai berbagai bentuk perundungan yang kerap terjadi di lingkungan sekolah, serta faktor-faktor yang melatarbelakanginya. Mahasiswa juga memaparkan dampak perundungan terhadap kesehatan mental, prestasi akademik, dan hubungan sosial korban. Selain itu, siswa diberikan pemahaman mengenai langkah-langkah pencegahan dan penanganan perundungan yang dapat dilakukan oleh pihak sekolah, keluarga, dan masyarakat guna menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari perundungan.
Beberapa bentuk perundungan yang umumnya terjadi di sekolah antara lain perundungan fisik berupa kekerasan langsung seperti memukul, menendang, atau mendorong. Selain itu, terdapat perundungan verbal seperti ejekan, hinaan, dan ancaman yang melukai perasaan korban. Perundungan sosial juga sering terjadi dalam bentuk pengucilan, penyebaran rumor, atau perusakan hubungan sosial. Di era digital, perundungan juga muncul dalam bentuk cyberbullying melalui media sosial atau pesan daring. Tidak kalah serius, perundungan seksual berupa tindakan atau komentar bernuansa seksual yang tidak diinginkan juga kerap dialami oleh siswa.
Adapun faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perundungan meliputi lingkungan keluarga yang bermasalah, penuh konflik, atau menerapkan hukuman berlebihan sehingga anak meniru perilaku agresif. Faktor sekolah seperti lemahnya pengawasan dan sikap abai terhadap perundungan juga membuat pelaku merasa perilakunya diperbolehkan. Tekanan dari kelompok sebaya turut mendorong siswa melakukan perundungan demi diterima dalam kelompok. Selain itu, kondisi lingkungan sosial seperti kemiskinan juga dapat memicu perilaku agresif di sekolah.
Perundungan memberikan berbagai dampak serius bagi korban. Dampak emosional yang dialami meliputi rasa takut, cemas berkepanjangan, hingga munculnya pikiran untuk mengakhiri hidup. Secara psikologis, korban dapat mengalami trauma, gangguan tidur, rendah diri, menarik diri dari lingkungan sosial, serta kesulitan mempercayai orang lain. Dari sisi akademik, perundungan berdampak pada menurunnya motivasi belajar, konsentrasi, dan prestasi. Selain itu, kepercayaan diri korban juga menurun sehingga berisiko mengalami gangguan kesehatan mental seperti depresi, kecemasan, hingga perilaku menyakiti diri sendiri.
Untuk mengatasi perundungan, diperlukan upaya pencegahan dan intervensi yang dilakukan secara konsisten oleh pihak sekolah. Upaya tersebut meliputi peningkatan edukasi mengenai bahaya perundungan, penciptaan lingkungan sekolah yang aman dan suportif, penguatan layanan konseling, mendorong siswa untuk berani melapor, serta melibatkan guru, orang tua, dan seluruh komunitas sekolah. Langkah-langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan emosional siswa.
Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi sarana refleksi bagi sekolah untuk memahami bagaimana siswa merasakan lingkungan belajar mereka. Hal tersebut dapat dijadikan bahan evaluasi dalam meningkatkan sistem pencegahan dan penanganan perundungan, sekaligus membangun hubungan yang lebih positif antara siswa dan guru.
Proyek ini dibimbing oleh Dr. Sabariah Bangun, M.Soc., Sc. selaku dosen fasilitator dan didampingi oleh Wan Zahra Fadhilah A’ini sebagai mentor. Tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan penyuluhan kepada siswa SMK Negeri 3 Medan mengenai bentuk-bentuk perundungan, faktor penyebab, dampak, serta upaya pencegahan yang dapat dilakukan.
Selama kegiatan berlangsung, para siswa duduk bersama dalam satu ruangan dan menunjukkan fokus penuh terhadap materi yang disampaikan oleh pemateri dari Kelompok Perundungan 93. Selain penyampaian materi, siswa juga dibimbing melalui sesi edukatif yang membahas cara menghadapi dan mencegah perundungan. Melalui contoh kasus dan arahan praktis, siswa diajak untuk bersikap berani, saling mendukung, dan menjaga lingkungan sekolah agar tetap aman dan nyaman.
Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Medan, Asnah, S.Pd., M.Si., menyambut baik kegiatan ini dan menilai bahwa Kelompok Perundungan 93 memberikan edukasi yang bermanfaat bagi para murid. Ia menyampaikan bahwa selama ini siswa belum banyak mendapatkan edukasi terkait perundungan, baik dari segi bentuk, dampak, maupun cara menghadapinya. Dengan adanya program ini, diharapkan siswa dapat saling mendukung, memahami, dan menjaga lingkungan sekolah bersama-sama.
Setelah kegiatan sosialisasi berakhir, dilakukan wawancara terhadap beberapa siswa untuk mengetahui manfaat kegiatan tersebut. Hasilnya menunjukkan adanya perubahan positif dalam perilaku dan cara pandang siswa. Mereka menyadari bahwa tindakan yang sebelumnya dianggap sebagai candaan, seperti mengejek atau mengucilkan, ternyata termasuk perundungan dan memiliki dampak serius bagi korban.
Para siswa menjadi lebih berhati-hati dalam berinteraksi, menunjukkan sikap saling menghargai, serta lebih berani berbicara ketika melihat perundungan di sekitar mereka. Mereka juga merasa lebih yakin untuk melapor kepada guru atau pihak sekolah karena memahami bahwa pencegahan perundungan merupakan tanggung jawab bersama. Beberapa siswa mengaku merasa lebih aman setelah memahami cara mengenali dan menghadapi perundungan.
Perubahan positif ini berdampak besar terhadap perkembangan pribadi dan sosial siswa SMK Negeri 3 Medan. Dengan meningkatnya empati dan kesadaran sosial, siswa mampu membangun hubungan pertemanan yang sehat, menjaga kesehatan mental, dan menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif. Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah awal dalam mewujudkan sekolah yang aman, inklusif, dan bebas dari perundungan.
Tulisan ini merupakan publikasi Kelompok Proyek MKWK 93 Anti-Perundungan USU yang menegaskan bahwa praktik perundungan masih terjadi di lingkungan sekolah dan berdampak negatif terhadap kenyamanan, kesehatan mental, serta proses belajar siswa. Kasus ini menunjukkan pentingnya perhatian serius dari pihak sekolah, guru, dan orang tua dalam mencegah kekerasan verbal maupun fisik serta menumbuhkan budaya saling menghargai di lingkungan pendidikan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer































































