BENGKULU – Sebagai upaya meningkatkan kesiapsiagaan dan meminimalisir risiko bencana di lingkungan pemasyarakatan, Tim Administrasi Keamanan dan Ketertiban (ADM Kamtib) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanggulangan Bencana, meliputi bencana gempa bumi dan kebakaran, Selasa (16/12).
Penyusunan SOP tersebut dilaksanakan berdasarkan arahan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan sistem pengamanan yang responsif, terukur, dan sesuai dengan standar keselamatan di UPT Pemasyarakatan.
SOP penanggulangan bencana ini disusun berlandaskan Buku Pedoman Penanggulangan Bencana di UPT Pemasyarakatan, yang menjadi acuan resmi dalam penanganan keadaan darurat. Dokumen tersebut memuat langkah-langkah preventif, mekanisme penanganan saat bencana terjadi, serta prosedur pemulihan pascabencana, baik terhadap petugas maupun warga binaan.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, menegaskan bahwa kesiapan menghadapi bencana merupakan bagian penting dari sistem pengamanan dan pelayanan pemasyarakatan. “SOP ini menjadi panduan bersama agar seluruh jajaran memahami peran dan tanggung jawabnya saat terjadi kondisi darurat, sehingga keselamatan seluruh penghuni lapas dapat terjamin,” ujarnya.
Dengan tersusunnya SOP penanggulangan bencana tersebut, diharapkan seluruh petugas Lapas Bengkulu memiliki kesiapan dan kesigapan yang sama dalam menghadapi potensi bencana, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan humanis.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































