Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025 pada Kamis, 18 Desember 2025. Kegiatan ini mengusung tema “Kinerja Pengawasan Keimigrasian di Provinsi Sulawesi Tengah Selama Masa Transisi” dan dihadiri oleh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah serta para anggota TIMPORA lintas instansi.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat sinergi dan kolaborasi antarinstansi dalam pelaksanaan pengawasan orang asing di wilayah Sulawesi Tengah, khususnya dalam menghadapi dinamika tugas keimigrasian pada masa transisi organisasi pemerintahan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Gusti Darmudin, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal. Dalam sambutan yang disampaikan, ditegaskan bahwa Imigrasi memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam pengawasan keluar masuk serta keberadaan orang asing di wilayah Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sinergi dan koordinasi lintas instansi menjadi kunci utama dalam menjaga kedaulatan negara.
Lebih lanjut disampaikan bahwa reformasi organisasi pemerintahan pada tahun 2024, termasuk pembentukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi di setiap provinsi, membawa tantangan tersendiri dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian di daerah. Penyesuaian struktur organisasi, pengelolaan anggaran, serta penambahan fungsi teknis baru menuntut adanya inovasi dan penguatan koordinasi, khususnya pada masa transisi.
Dalam rapat koordinasi tersebut ditegaskan bahwa pengawasan keimigrasian terus diperkuat melalui optimalisasi peran TIMPORA, pelaksanaan operasi pengawasan terpadu, serta pertukaran data dan informasi antarinstansi. Langkah ini difokuskan pada pencegahan pelanggaran keimigrasian, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), dengan tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain pengawasan, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah juga mendorong peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian melalui pemanfaatan layanan berbasis digital, penguatan fungsi pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), serta percepatan persiapan operasional Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali. Upaya ini dilakukan untuk mewujudkan pelayanan keimigrasian yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan berbagai permasalahan pengawasan orang asing di lapangan dapat teridentifikasi secara komprehensif sesuai dengan bidang tugas masing-masing instansi, sehingga dapat dirumuskan solusi dan langkah strategis secara bersama-sama. Kegiatan ini menjadi wadah penting untuk menyamakan persepsi, memperkuat kolaborasi, serta meningkatkan efektivitas kinerja TIMPORA di Provinsi Sulawesi Tengah.
Rapat Koordinasi TIMPORA Tahun Anggaran 2025 secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah melalui perwakilan Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal, dengan harapan hasil koordinasi ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan pengawasan keimigrasian serta menjaga stabilitas keamanan wilayah Sulawesi Tengah.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































