Kasus yang menyangkut YouTuber dan streamer Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, atau dikenal sebagai Resbob. Melalui akun media sosialnya lewat video live streaming, resbob melakukan penghinaan terhadap Suku Sunda dan pendukung Persib Bandung (Viking Persib Club), menunjukkan betapa media sosial bisa menjadi tempat terjadinya konflik sosial serius jika kebebasan menyampaikan pendapat sudah melampaui batas apalagi sampai menghina suku dan kelompok tertentu. Insiden ini memicu reaksi dari warga Jawa Barat dan Indonesia umumnya, hal ini pun bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan persoalan sosial yang dapat melukai banyak orang.
Kronologi kejadian dimulai dari video live streaming Resbob yang menyebar luas di platform seperti TikTok, YouTube, Instagram, dan X. Dalam video itu, Resbob mengendarai kendaraan sambil mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas terhadap kelompok pendukung Persib Bandung dan Suku Sunda. Salah satu pernyataannya, “Semua orang Sunda anj**, Viking anj**, yang memicu ujaran kebencian dan amarah di kalangan masyarakat, khususnya komunitas Viking Persib Club yang sebagian besar berasal dari Suku Sunda dan Suku Sunda itu sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa pernyataan yang merendahkan suku atau kelompok tertentu bukanlah masalah pribadi semata, melainkan isu sosial yang bisa menyebabkan luka emosional dan mengganggu persatuan masyarakat.
Sebagai tanggapan, pada 11 Desember 2025 Resbob mengunggah video penjelasan melalui akun Instagram-nya. Ia mengakui bahwa kata-katanya tidak pantas dan sensitif, serta meminta maaf secara terbuka kepada Suku Sunda dan anggota Viking Persib Club. Ia juga menyebutkan bahwa saat itu ia sedang mabuk, meskipun alasan itu tidak mengurangi dampak serius dari ucapannya. Penjelasan ini, walaupun membantu meredakan ketegangan sosial, menegaskan bahwa media sosial bukanlah ruang tanpa tanggung jawab dan akibat.
Tak lama setelah penjelasan itu, Viking Persib Club mengambil langkah hukum dengan melaporkan Resbob ke Polda Jawa Barat pada 12 Desember 2025, atas dugaan pelanggaran UU ITE dan ujaran kebencian. Laporan tambahan juga diajukan ke Polda Metro Jaya. Resbob dikenai beberapa pasal, seperti Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, serta pasal KUHP terkait penyebaran kebencian dan penghinaan. Polisi melakukan penyelidikan intensif hingga menangkapnya di Jawa Timur pada 15 Desember 2025, lalu memeriksanya secara administratif di Jakarta sebelum dipindahkan ke Bandung untuk penyidikan lebih lanjut. Penegakan hukum yang cepat ini mencerminkan komitmen aparat untuk menindak ujaran kebencian guna menjaga ketertiban sosial dan memberikan keadilan kepada masyarakat yang terluka.
Dampak sosial dari insiden ini tidak hanya sebatas pada individu tersebut. Peristiwa ini memicu diskusi luas tentang pentingnya menghormati identitas budaya dan komunitas lokal, serta menjaga persatuan indonesia. Suku Sunda memiliki sejarah, budaya, dan nilai-nilai tinggi yang merupakan bagian dari identitas bangsa Indonesia. Begitu pula, Viking Persib Club sebagai komunitas pendukung memiliki peran sosial penting dalam menyatukan penggemar sepak bola dengan cinta terhadap klub dan budaya setempat. Menghina suku atau komunitas tertentu sama saja dengan menyerang nilai-nilai yang telah dijaga dan dihargai oleh masyarakat luas. Dengan demikian, insiden ini menegaskan bahwa ujaran yang merendahkan kelompok mana pun bisa memicu konflik sosial lebih besar dan mengganggu keharmonisan Masyarakat Indonesia.
Tokoh public dan berbagai lembaga masyarakat menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan adil untuk menciptakan efek pencegahan. Selain itu, masyarakat didorong untuk melaporkan konten yang mengujar kebencian melalui saluran resmi daripada bertindak sendiri, guna menghindari konflik yang lebih parah. Penekanan pada prosedur hukum ini krusial karena selain menjaga ketertiban, hal ini juga mendidik masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka dalam sistem hukum, sekaligus membatasi penyebaran kebencian di media sosial.
Kasus Resbob menunjukkan bahwa kebebasan berpendapat bukanlah hak tanpa batas. Media sosial sebagai platform publik memiliki dampak sosial besar, apa yang diposting bisa memengaruhi banyak orang dan menimbulkan konsekuensi serius contohnya seperti kasus Resbob ini. Situasi ini menegaskan perlunya kesadaran bersama dan bijak dalam menggunakan media sosial, termasuk memahami bahwa ujaran kebencian bisa merusak persatuan, menghancurkan reputasi pribadi, serta menimbulkan hukuman. Ujaran yang menghina suku atau komunitas tidak hanya melukai kelompok tersebut secara emosional, tetapi juga menciptakan ketegangan yang berpotensi memecah belah masyarakat.
Insiden ini mengingatkan bahwa setiap orang memiliki tanggung jawab sosial saat berinteraksi di ruang publik, termasuk dunia digital. Penting untuk selalu menumbuhkan sikap saling menghargai, menjaga etika, dan memahami dampak dari kata-kata atau tindakan yang bisa memicu konflik sosial. Jangan biarkan kebebasan berekspresi berubah menjadi penyebaran kebencian yang merusak harmoni masyarakat. Selain itu, masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan mekanisme hukum yang tersedia sebagai cara untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa tindakan yang merendahkan kelompok lain mendapat sanksi yang sesuai, sekaligus memperkuat nilai persatuan di tengah keragaman Indonesia.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































