Temanggung – Remaja adalah masa dimana hati sedang bergelora dan pikiran dipenuhi dengan hasrat keingintahuan. Namun, jika rasa ingin tau itu tanpa didasari pertimbangan yang matang maka ia akan kehilangan arah dan harapan. Begitu pula yang terjadi saat ini pada anak laki laki inisial R kelas 1 SMP yang masih berusia 13 tahun, ia masuk dalam pergaulan bebas sehingga mengenal pill narkoba kemudian menjadi pengedar barang haram tersebut dikalangan teman-teman sekolahnya. Senin (1/12/2025).
Pak Pratomo Kanit Reskrim Kepolisian Polsek Kota Temanggung yang menangani kasus ini mengatakan “Pill yarindo bukanlah obat penenang melainkan sebab dari kekeliruan pola pikir jika ia disalahgunakan. Berkisar hanya dari harga Rp.3.000 sampai Rp.5.000 mereka dijanjikan ketenangan, damai dalam bayangan. Namun pada kenyataan mereka hanya mendapat pelarian bukan kesembuhan.” ujarnya.
Peredaran pill yang kian meluas menjadi ancaman bagi para remaja masa kini. la bagaikan kegelapan yang menyusup diantara cahaya masa depan. Mereka yang telah terseret tak lagi menyambut hari dengan cahaya ketenangan, tubuh mereka mulai lesu, mata pun sayu.
Kasus ini menunjukkan lemahnya pembinaan akhlak dan pengawasan terhadap generasi muda. Dalam perspektif Islam Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja), persoalan ini perlu disikapi dengan prinsip tawasuth, tawazun, tasamuh, dan i’tidal, yakni bersikap tegas namun tetap manusiawi. Anak sebagai pelaku harus mendapat pembinaan dan pendampingan, bukan hanya hukuman, dengan melibatkan peran keluarga, sekolah, dan masyarakat agar penyimpangan serupa dapat dicegah dan masa depan generasi muda tetap terselamatkan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































