Palu — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah memperingati Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 dengan menggelar upacara yang berlangsung khidmat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu pada pukul 07.30 WITA. Peringatan Hari Ibu tahun ini memiliki makna khusus karena mayoritas rangkaian kegiatan dipimpin oleh perempuan, sebagai simbol dan refleksi nyata semangat pemberdayaan perempuan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Upacara dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, selaku pembina upacara. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu Pungki Handoyo, serta para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Tengah dan Kantor Imigrasi Palu.
Dalam amanatnya, Kepala Kantor Wilayah menegaskan bahwa Peringatan Hari Ibu setiap tanggal 22 Desember bukan sekadar peringatan seremonial, melainkan bentuk penghargaan mendalam atas perjuangan panjang perempuan Indonesia dalam merebut, mengisi, dan mempertahankan kemerdekaan serta berkontribusi aktif dalam pembangunan bangsa. Hari Ibu merupakan momentum refleksi atas peran strategis perempuan dalam keluarga, masyarakat, dan negara.
Arief Hazairin Satoto menyampaikan bahwa sejarah Hari Ibu berakar dari Kongres Perempuan Indonesia pertama tahun 1928 di Yogyakarta, yang menjadi tonggak lahirnya gerakan perempuan secara nasional. Peristiwa bersejarah tersebut kemudian ditetapkan sebagai Hari Ibu melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959. Sejak saat itu, Hari Ibu menjadi pengingat bahwa perempuan Indonesia adalah agen perubahan yang terus bergerak maju menghadapi tantangan zaman.
Mengusung tema nasional “Perempuan Berdaya dan Berkarya, Menuju Indonesia Emas 2045”, peringatan Hari Ibu ke-97 menegaskan bahwa perempuan bukan hanya penerima manfaat pembangunan, tetapi motor penggerak perubahan sosial, ekonomi, dan budaya.
Perempuan berdaya dimaknai sebagai perempuan yang memiliki kekuatan, kemampuan, serta kebebasan mengambil keputusan, berperan aktif dalam kehidupan sosial, dan melawan segala bentuk ketidakadilan serta diskriminasi gender.
Sementara perempuan berkarya adalah perempuan yang mengembangkan kreativitas dan inovasi untuk menghasilkan karya yang bermanfaat, berkelanjutan, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Lebih lanjut disampaikan bahwa perempuan Indonesia, dalam berbagai peran dan latar belakang—baik sebagai aparatur pemerintah, pendidik, tenaga kesehatan, pelaku usaha, maupun penggerak komunitas—telah memberikan kontribusi besar bagi pembangunan nasional. Perempuan menjadi pilar ketahanan keluarga, penjaga nilai budaya, sekaligus penggerak kemajuan di tengah dinamika perubahan global dan tantangan era digital.
Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 juga sejalan dengan agenda nasional, termasuk implementasi Asta Cita dan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), khususnya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat sistem perlindungan, menghapus diskriminasi, serta mempercepat pemberdayaan perempuan di berbagai sektor.
Pemerintah terus mendorong pengarusutamaan gender melalui penguatan kebijakan dan regulasi guna memastikan perempuan Indonesia memiliki kesempatan yang setara dan lingkungan yang aman untuk berdaya dan berkarya.
Melalui peringatan Hari Ibu ini, Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mendukung peran aktif perempuan dalam organisasi dan pelayanan publik.
Semangat kepemimpinan perempuan yang tercermin dalam pelaksanaan kegiatan ini diharapkan menjadi inspirasi bagi seluruh jajaran untuk terus bekerja secara profesional, inklusif, dan berkeadilan.
Peringatan Hari Ibu ke-97 menjadi pengingat bahwa kemajuan bangsa tidak dapat dipisahkan dari kemajuan perempuan. Dengan perempuan yang berdaya dan berkarya, Indonesia optimistis melangkah menuju terwujudnya Indonesia Emas 2045.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































