22 Desember 2025 Bengkulu – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu mengikuti kegiatan pengarahan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, yang digelar secara virtual. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan koordinasi dan kesiapsiagaan jajaran pemasyarakatan dalam menghadapi berbagai agenda strategis ke depan, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
Pengarahan virtual tersebut diikuti langsung oleh Kepala Rutan Bengkulu, Yulian Fernando, didampingi oleh jajaran pejabat struktural dan staf terkait. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh perhatian, mengingat materi yang disampaikan berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang krusial dan berdampak luas terhadap keamanan serta pelayanan kepada warga binaan.
Dalam arahannya, Dirjenpas Mashudi menekankan pentingnya kesiapan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dalam menghadapi momentum Nataru 2025. Ia mengingatkan bahwa periode libur panjang kerap memiliki potensi peningkatan kerawanan keamanan, baik di dalam maupun di luar lingkungan pemasyarakatan. Oleh karena itu, seluruh jajaran diminta untuk meningkatkan kewaspadaan, memperkuat pengamanan, serta memastikan pelayanan kepada warga binaan dan masyarakat tetap berjalan optimal.
Selain membahas persiapan Nataru 2025, pengarahan juga difokuskan pada evaluasi pengadaan Bahan Makanan (BAMA) untuk Tahun Anggaran 2026. Dirjenpas Mashudi menegaskan bahwa pengelolaan BAMA merupakan aspek fundamental dalam penyelenggaraan pemasyarakatan, karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak dasar warga binaan. Ia meminta seluruh UPT untuk melakukan perencanaan yang matang, transparan, dan akuntabel agar kualitas serta kuantitas BAMA tetap terjaga sesuai standar yang ditetapkan.
Evaluasi ini, lanjut Mashudi, menjadi momentum penting untuk memperbaiki berbagai kendala yang mungkin muncul pada tahun-tahun sebelumnya. Dengan perencanaan yang lebih baik, diharapkan proses pengadaan BAMA ke depan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran, sekaligus mendukung terciptanya kondisi lapas dan rutan yang aman dan kondusif.
Tidak hanya itu, Dirjenpas juga menyampaikan arahan terkait pelaksanaan program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Program tersebut menitikberatkan pada penguatan integritas, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pembenahan tata kelola pemasyarakatan secara menyeluruh termasuk pemberantasan narkotika. Seluruh jajaran diminta untuk memahami dan mengimplementasikan program aksi tersebut secara nyata di masing-masing satuan kerja.
Menanggapi pengarahan tersebut, Karutan Bengkulu, Yulian Fernando, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh arahan Dirjenpas. Ia menegaskan bahwa Rutan Bengkulu siap meningkatkan koordinasi internal, memperkuat pengamanan menjelang Nataru 2025, serta melakukan perencanaan pengadaan BAMA secara lebih optimal.
“Kami akan memastikan seluruh jajaran memahami dan melaksanakan arahan yang telah disampaikan, baik terkait kesiapan Nataru, pengelolaan BAMA, maupun implementasi program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujar Yulian Fernando.
Melalui kegiatan pengarahan ini, diharapkan Rutan Bengkulu semakin siap menghadapi tantangan tugas ke depan serta mampu memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berintegritas.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































