Menteri ATR/BPN Tegaskan Perlindungan Lahan Sawah dalam Rapat Koordinasi Tata Ruang dan Pertanahan di Jawa Barat
Bandung — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan lahan sawah nasional melalui penataan ruang yang konsisten dan berkeadilan. Penegasan tersebut disampaikan Menteri Nusron yang didampingi oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, dalam Rapat Koordinasi Tata Ruang dan Pertanahan di Jawa Barat yang digelar di Gedung Sate, Kota Bandung pada Kamis (18/12/2025).
Dalam paparannya, Menteri Nusron menyampaikan bahwa total Lahan Baku Sawah (LBS) nasional saat ini mencapai 7.384.341 hektar. Namun, masih terdapat persoalan mendasar dalam perlindungan lahan pangan, khususnya terkait penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi dan kabupaten/kota.
Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat 13 provinsi yang belum memuat KP2B, serta di tingkat kabupaten/kota baru 203 RTRW yang mencantumkan KP2B, sementara 305 RTRW lainnya belum memuat KP2B. Jika mengacu pada RTRW provinsi, cakupan KP2B secara nasional baru mencapai 67,87 persen terhadap LBS. Di Provinsi Jawa Barat sendiri, KP2B baru mencapai 69,4 persen dari LBS, angka yang dinilai masih belum memadai.
Menutup paparannya, Menteri Nusron menyampaikan peringatan tegas kepada pemerintah daerah.
“Apabila LP2B dan KP2B tidak segera dicantumkan dalam RTRW provinsi dan kabupaten/kota, pemerintah pusat akan mengambil langkah tegas dengan mengunci seluruh Lahan Baku Sawah sebagai LP2B, sehingga tidak dapat dialihfungsikan,” tegas Nusron.
Ia menambahkan bahwa selama belum ada penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), pengendalian alih fungsi lahan sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah. Ke depan, pemerintah akan menerapkan satu basis data lahan sawah nasional yang konsisten, dengan perubahan alih fungsi yang hanya bersifat parsial dan terbatas hanya pada area yang diperbolehkan untuk fasilitas umum dan sosial.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan dari Kementerian Kehutanan, Ade Tri Aji Kusuma, menyampaikan bahwa Kementerian Kehutanan turut berkomitmen memperketat perlindungan kawasan hutan lindung dan konservasi dalam perencanaan tata ruang, serta memastikan kebijakan penataan kawasan hutan tetap berjalan seimbang antara perlindungan lingkungan dan keadilan sosial.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam tanggapannya menyampaikan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memperkuat sinkronisasi kebijakan tata ruang antara pemerintah pusat dan daerah. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara ruang lindung dan ruang budidaya, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Penataan Ruang.
Rapat Koordinasi Tata Ruang dan Pertanahan di Jawa Barat ini ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) sebagai bentuk penguatan sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam penataan ruang, perlindungan lahan sawah, serta pengendalian alih fungsi lahan secara berkelanjutan.
Turut hadir dalam rapat, Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Reny Windyawati; Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Chriesty E. Lengkong; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Shamy Ardian; Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar; dan para Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat. (NR/FA)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































