Garut, 23 Desember 2025 – Komitmen guru madrasah dalam meningkatkan mutu dan profesionalitas terus diwujudkan melalui berbagai program pengembangan kompetensi. Salah satunya ditunjukkan oleh Insan Faisal Ibrahim, S.Pd, Guru MIS AR-RAUDHOTUN NUR sekaligus Fasilitator Daerah Kabupaten Garut, yang mengikuti Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Tahun 2025 sebagai bagian dari Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru.
Pelaksanaan AKGTK Tahun 2025 ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru. Melalui regulasi tersebut, Kementerian Agama secara konsisten mendorong guru dan tenaga kependidikan madrasah untuk terus mengembangkan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian secara berkelanjutan.
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kementerian Agama menyelenggarakan AKGTK pada tanggal 22 hingga 23 Desember 2025 secara daring melalui aplikasi AKGTK. Asesmen ini menjadi salah satu instrumen strategis untuk memetakan kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah sebagai dasar penyusunan program peningkatan kualitas pendidikan madrasah ke depan.
Sebagai guru madrasah dan fasilitator daerah Kabupaten Garut, Insan Faisal Ibrahim mengikuti AKGTK dengan penuh keseriusan dan menjunjung tinggi nilai kejujuran. Baginya, asesmen ini bukan sekadar formalitas atau tuntutan administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan dedikasi diri sebagai aparatur pendidik di bawah naungan Kementerian Agama. “Saya mengikuti AKGTK ini dengan kejujuran dan kesungguhan. Ini adalah bentuk tanggung jawab saya sebagai guru madrasah dan bentuk dedikasi kepada Kementerian Agama,” ujar Insan Faisal Ibrahim.
Lebih lanjut, Insan menilai bahwa keberadaan AKGTK sangat membantu guru dalam mengukur kapasitas diri secara objektif. Hasil asesmen dapat menjadi cermin untuk melihat sejauh mana kompetensi yang telah dimiliki sekaligus menjadi pijakan untuk terus memperbaiki dan mengembangkan kualitas diri sebagai pendidik. “AKGTK membantu guru untuk mengenali kapasitas dan kebutuhan pengembangan dirinya. Meski demikian, kita juga perlu memahami bahwa nilai tidak selalu menjamin kualitas, loyalitas, profesionalitas, dan dedikasi seorang guru,” ungkapnya.
Menurut Insan, guru madrasah dituntut untuk tidak berhenti pada angka atau hasil asesmen semata. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana hasil tersebut dijadikan bahan refleksi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, memperkuat komitmen pengabdian, serta menghadirkan layanan pendidikan yang bermakna bagi peserta didik. Sebagai Fasilitator Daerah Kabupaten Garut, Insan Faisal Ibrahim juga mendorong rekan-rekan guru madrasah lainnya agar memaknai AKGTK sebagai ruang belajar dan evaluasi diri. Ia menekankan pentingnya sikap terbuka, jujur, dan siap bertumbuh dalam setiap program pengembangan keprofesian yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.
Partisipasi aktif Insan dalam AKGTK 2025 mencerminkan semangat guru madrasah yang adaptif dan berorientasi pada peningkatan mutu. Hal ini sejalan dengan upaya Kementerian Agama dalam membangun ekosistem pendidikan madrasah yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan. Melalui pelaksanaan AKGTK, diharapkan guru madrasah tidak hanya meningkat secara kompetensi, tetapi juga semakin kokoh dalam integritas, loyalitas, dan dedikasi terhadap dunia pendidikan. Dari Kabupaten Garut, Insan Faisal Ibrahim, S.Pd memberikan teladan bahwa guru madrasah yang profesional adalah mereka yang siap dievaluasi, terus belajar, dan mengabdi dengan penuh kejujuran serta tanggung jawab.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































