Bengkulu – Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu kembali menorehkan prestasi dengan menerima Piagam Penetapan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Pasperlu Arunika sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual Tahun 2025 kategori Kawasan Desain Industri.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam kegiatan Evaluasi dan Rekomendasi Kinerja Program dan Kegiatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu Tahun 2025 yang dilaksanakan di Hotel Grage, Kota Bengkulu, Selasa (23/12).
Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan kualitas pembinaan dan inovasi di bidang pemasyarakatan. Kehadiran Lapas Perempuan Bengkulu diwakili oleh Kasi Binadik dan Giatja, Melina Sandriyanti.
Penetapan LPK Pasperlu Arunika sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual menjadi bukti nyata keberhasilan Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu dalam mengembangkan program pembinaan kemandirian berbasis desain industri yang bernilai ekonomi dan berorientasi pada perlindungan kekayaan intelektual.
Melalui penghargaan ini, Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu semakin termotivasi untuk terus berinovasi dalam pembinaan warga binaan, serta mendukung terwujudnya pemasyarakatan yang produktif, kreatif, dan berdaya saing.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































